TENTANGPUAN.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Pelatihan Manajemen Kasus dan Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 di Hotel Sutan Raja, Rabu (20/5/2026), sebagai upaya memperkuat kapasitas layanan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, psikolog, pengacara, hingga pemerintah kecamatan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala Dinas P3A Boltim, Olfa Buntuan, mengatakan penguatan kapasitas petugas layanan menjadi penting karena penanganan kasus kekerasan membutuhkan koordinasi yang cepat dan terintegrasi.
“Peserta berasal dari Puskesmas, kecamatan, UPTD P3A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RS Pratama, Unit PPA Polres Boltim, psikolog, pengacara, hingga unsur sekolah,” kata Olfa dalam laporannya.
Menurut dia, pelatihan tersebut tidak hanya membahas pendampingan korban, tetapi juga mekanisme koordinasi antarinstansi hingga pengawalan proses hukum agar korban memperoleh layanan yang menyeluruh.
Wakil Bupati Boltim, Argo Sumaiku, saat membuka kegiatan itu menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan niat baik, melainkan memerlukan sistem layanan yang profesional dan terukur.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya bermodalkan niat baik semata. Kita memerlukan pendekatan yang sistematis, terukur, serta profesional agar penanganannya tepat sasaran,” ujar Argo.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, psikolog, dan pemerintah di tingkat kecamatan.
Upaya penguatan layanan tersebut dinilai penting di tengah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat lebih dari 11 ribu kasus kekerasan dilaporkan sepanjang semester pertama 2025, dengan kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak.
Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan sekitar 1 dari 2 anak usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidup mereka.
Selain itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 juga mencatat 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya.
Dalam sambutannya, Argo mengatakan komitmen bersama dalam perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu faktor yang mendukung Boltim mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak selama tiga tahun berturut-turut.
Ia berharap pelatihan tersebut dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antarinstansi sehingga korban kekerasan memperoleh layanan yang lebih cepat, aman, dan berpihak pada pemulihan korban.

