Anak 13 Tahun di Kotamobagu Diduga Alami Kekerasan Seksual

Ilustrasi.

TENTANGPUAN.com – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (KS) terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Polres Kotamobagu. Terlapor merupakan pria berinisial AT, warga Kotamobagu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/202/IV/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT, tertanggal 26 April 2026, dan telah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu.

Berdasarkan dokumen STTLP, laporan diterima pada Minggu, 26 April 2026, pukul 19.00 Wita. Pelapor merupakan orang tua korban.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, dugaan peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, di wilayah Kotamobagu Selatan.

Uraian singkat dalam laporan menyebutkan bahwa terlapor diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. Korban merupakan anak yang secara hukum berhak atas perlindungan khusus.

Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kotamobagu. “Kami berharap agar pihak berwajib segera memanggil terlapor dan memproses kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar orang tua korban, Senin (27/4/2026).

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang masih kerap terjadi, sekaligus menunjukkan rapuhnya ruang aman bagi anak di lingkungan terdekat.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui sistem pelaporan nasional mencatat ribuan kasus kekerasan seksual setiap tahun, dengan korban didominasi anak perempuan. Laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan paling dominan.

Dampaknya tidak sederhana. Sejumlah studi di bidang psikologi perkembangan menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual pada usia anak berisiko mengalami trauma jangka panjang, termasuk gangguan kecemasan, depresi, hingga kesulitan membangun relasi sosial di masa dewasa.

Dari sisi regulasi, negara telah memperkuat payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur secara komprehensif berbagai bentuk kekerasan seksual, mekanisme penanganan, serta hak korban atas perlindungan dan pemulihan.

Selain itu, perlindungan khusus bagi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan sanksi pidana berat bagi pelaku, sekaligus memastikan korban mendapatkan hak atas rehabilitasi, restitusi, dan pendampingan berkelanjutan.

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.