Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNIMA Masuk Tahap Persidangan Perdana

Ilustrasi.

TENTANGPUAN.com – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang sempat berlarut-larut kini memasuki tahap persidangan. Perkara dengan nomor register 48/Pid.B/2026/PN Tnn resmi disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Tondano pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Charles Alexander Pongoh, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan UNIMA. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa tersebut bermula pada 23 Agustus 2024. Korban berinisial RP, yang saat itu merupakan mahasiswa baru UNIMA, bertemu dengan terdakwa untuk mengurus keperluan administrasi saudaranya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa diduga mengajak korban masuk ke dalam mobil dan melakukan tindakan pelecehan fisik tanpa persetujuan korban.

Kuasa hukum korban, Wilmar Yehezkiel, menilai dakwaan yang diajukan belum mencerminkan keseluruhan pola perbuatan terdakwa. Menurutnya, semestinya jaksa juga mempertimbangkan penerapan Pasal 6 huruf (c) UU TPKS yang mengatur soal penyalahgunaan kedudukan dan relasi kuasa.

“Dalam kasus ini, terdapat relasi kuasa yang jelas antara terdakwa sebagai pegawai kampus dan korban sebagai mahasiswa baru yang berada dalam posisi rentan. Unsur pemanfaatan kerentanan dan ketidaksetaraan seharusnya menjadi bagian penting dalam dakwaan,” ujar Wilmar dalam keterangan pers.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban tidak dapat dilepaskan dari posisi dan kewenangan yang dimilikinya di lingkungan kampus.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, terdakwa juga telah dijatuhi sanksi oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIMA berdasarkan surat Nomor 2758/UN41.20/TU/2024. Sanksi tersebut merujuk pada rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNIMA Nomor 005/UN41/PPKS/2024 yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran berupa kekerasan seksual.

Namun demikian, kuasa hukum korban juga menyoroti tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa selama proses hukum berjalan. Menurutnya, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi korban, memperpanjang trauma, serta memicu kekhawatiran di lingkungan kampus.

Selain itu, pihak korban mendesak Rektor UNIMA untuk mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara terdakwa sebagai ASN. Desakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang ASN Tahun 2023, guna menjamin kelancaran proses hukum serta memberikan perlindungan bagi korban dan sivitas akademika.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks perlindungan terhadap mahasiswa dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, serta pentingnya penegakan hukum yang sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun Universitas Negeri Manado belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.