Perlu Diketahui Perempuan Indonesia, RUU TPKS Akhirnya Disahkan

Regulasi
Ilustrasi RUU TPKS, (Foto: Pixabay.com).

TENTANGPUAN.COM – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah menunggu proses selama sepuluh tahun.

Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke_19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (14/4/2022).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual. Dia menyebut RUU TPKS akan memberi perlindungan bagi korban dan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang tidak diatur dalam KUHP.

Sedangkan, menurut Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini.

Bahkan, persetujuan RUU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.


Puan berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.