Ratu tercatat mewakili Kabupaten Bolaang Mongondow. Di usianya yang terbilang belia, Ratu bercita-cita bisa masuk ke Tim Nasional Indonesia.
Namun, Erniati menekankan bahwa kebutuhan perempuan dan anak-anak sangat mendesak.
Saat ditemui, ayah korban menuturkan pelaku adalah tetangga sebelah rumah yang kesehariannya akrab dan sering mengunjungi rumahnya.
Tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.
GPS juga meminta pemerintah dan masyarakat bersinergi menciptakan ruang aman bagi anak-anak, mengingat pelaku bisa siapa saja, bahkan orang paling dekat pun.
Dalam surat penetapan yang diterbitkan Polda Sulut dijelaskan, FP diduga melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana di maksud pada pasal 82 ayat 1 jo pasal
Ratu tercatat mewakili Kabupaten Bolaang Mongondow. Di usianya yang terbilang belia, Ratu bercita-cita bisa masuk ke Tim Nasional Indonesia.
Kasus pelecehan seksual ini disinyalir terjadi sejak tahun 2019. Namun, para korban takut untuk bicara ke publik.