Bimwin Kemenag Kotamobagu, Calon Pengantin Diingatkan Makna Pernikahan

Dr. Feby Ismail, S.Pd.I., M.Pd, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin Tahun 2026, (Foto: Neno Karlina).

TENTANGPUAN.com – Pernikahan bukan sekadar prosesi akad atau penyatuan dua orang, tetapi merupakan ikatan yang membawa tanggung jawab besar untuk membangun keluarga. Pesan itu disampaikan Rektor Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Kotamobagu, Dr. Feby Ismail, S.Pd.I., M.Pd, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi Calon Pengantin Tahun 2026 yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, Senin (7/9/2026).

Dalam materi bertajuk “Makna Pernikahan”, Feby menjelaskan bahwa pernikahan memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar kehidupan pasangan suami istri.

Salah satu slide materi saat Binwin, (Foto: Neno Karlina).

Menurutnya, pernikahan menjadi bagian penting dalam membentuk keluarga yang sakinah, sekaligus menghadirkan kasih sayang dan ketenteraman di antara pasangan.

“Pernikahan juga menjadi sarana untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, melanjutkan keturunan yang baik dan berkualitas, serta menjadi bagian dari ibadah kepada Allah SWT,” kata Feby.

Ia mengatakan, keluarga yang dibangun melalui pernikahan diharapkan menjadi fondasi bagi terbentuknya masyarakat yang harmonis.

Karena itu, calon pengantin perlu memiliki pemahaman mengenai tujuan pernikahan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad, tetapi juga kemampuan pasangan menjalankan peran dan tanggung jawab setelah menikah.

Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamobagu, Jamaluddin Lamato, (tengah) saat membuka kegiatan Binwin, (Foto: Neno Karlina).

Pesan tersebut sejalan dengan arah pelaksanaan Bimbingan Perkawinan yang kini menjadi bagian penting dalam proses persiapan calon pengantin.

Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin menempatkan Bimwin sebagai layanan wajib yang bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Regulasi tersebut juga menjadi pedoman teknis pelaksanaan Bimwin pada 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamobagu, Jamaluddin Lamato, mengingatkan calon pengantin Muslim mengenai kedudukan pernikahan dalam Islam sebagai mitsaqan ghaliza, atau perjanjian yang kuat dan kokoh.

Mitsaqan ghaliza itu adalah perjanjian yang kuat. Dalam Alquran, istilah ini digunakan untuk menggambarkan perjanjian yang sangat penting dan berat, termasuk perjanjian Allah dengan para nabi serta ikatan perkawinan,” ujarnya.

Jamaluddin menegaskan, akad nikah bukan hanya prosesi administratif maupun keagamaan, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab bersama dalam membangun kehidupan keluarga.

Ia berharap bimbingan tersebut dapat membantu calon pengantin memahami hak dan kewajiban masing-masing, membangun komunikasi yang baik, serta mempersiapkan kehidupan keluarga secara lebih matang.

kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin Tahun 2026 yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, (Foto: Neno Karlina).

Pentingnya pembekalan sebelum menikah juga mendapat dukungan dari riset terbaru. Sebuah penelitian yang diterbitkan pada 2026 di Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada membahas pelatihan pranikah sebagai salah satu strategi preventif terhadap perceraian.

Penelitian tersebut menempatkan pembekalan sebelum menikah sebagai upaya untuk memperkuat kesiapan pasangan menghadapi kehidupan rumah tangga.

Dengan demikian, Bimbingan Perkawinan tidak hanya menjadi tahapan yang harus dilalui calon pengantin, tetapi juga ruang untuk mempersiapkan pasangan menghadapi dinamika kehidupan setelah akad.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin Tahun 2026 yang digelar Kemenag Kota Kotamobagu tersebut diikuti 50 calon pengantin dan berlangsung di lantai 3 Gedung Efrthee Homestay and Clinic, Kota Kotamobagu.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Agama Islam Kemenag Kota Kotamobagu, Abdul Gafur Makalalag, serta dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lantunan ayat suci Alquran yang dibacakan Kartini Handayani Mongilong.

Jamaluddin juga menjelaskan bahwa pembinaan keagamaan yang dilakukan Kemenag tidak hanya ditujukan bagi umat Islam, tetapi juga mencakup pemeluk agama lainnya.

Ia menyebut, setiap agama memiliki tata cara perkawinan masing-masing. Khusus umat Islam, pernikahan yang dilaksanakan melalui KUA tidak dipungut biaya apabila akad dilaksanakan di balai nikah kantor KUA pada jam kerja.