TENTANGPUAN.com – Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Insani, Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial HD alias Amid, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa ini diketahui sudah terjadi sejak setahun lalu, ketika korban masih duduk di bangku MTs Insani. Namun, laporan baru disampaikan ke pihak berwajib belum lama ini.
Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap kedua (P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana tertuang dalam surat B-3448/P.1.10/Eoh.1./09/2025 tertanggal 11 September 2025.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, JPU menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, sejak 12 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menuai sorotan publik. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.