Keluarga Korban Kekerasan Anak di Pilolahunga Desak Proses Hukum Segera Dituntaskan

Ilustrasi, (Foto: Pixabay.com).
Ilustrasi, (Foto: Pixabay.com).

TENTANGPUAN.com – Proses hukum terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus berlanjut. Kapolsek Posigadan, IPDA Muhammad Syarif Gobel, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah dalam tahap pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

“Iya, proses hukumnya masih berjalan. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi ahli, dan nanti setelah rampung, berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap 1,” ujar IPDA Muhammad Syarif Gobel pada Selasa (8/10/2024).

Gobel menambahkan bahwa tidak ada kendala berarti yang menghambat proses hukum sejauh ini. “Tidak ada kendalanya,” jawabnya singkat.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari keluarga korban. Melkiyanto Tangahu, paman dari korban, menyatakan bahwa keluarga menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, mereka berharap agar penyelesaian kasus dapat segera dipercepat.

Foto korban saat dilakukan visum. (Dok pribadi).

“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga berharap agar kasus ini segera terselesaikan dan pelaku kekerasan terhadap keponakan kami bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Melkiyanto.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak ini telah memicu keprihatinan masyarakat setempat yang berharap keadilan segera ditegakkan.

“Keluarga korban dan warga Pilolahunga menantikan langkah tegas aparat dalam mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ungkapnya.

Melkiyanto juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak di masa depan. “Kami berharap ini jadi contoh nyata bahwa hukum ditegakkan dengan adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Kronologi Kejadian Kekerasan

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/16/VII/SPKT/Polsek Posigadan, kejadian bermula pada Selasa, 3 September 2024, ketika seorang anak berinisial FT, warga Desa Pilolahunga, dipukul oleh terduga pelaku berinisial KJ. Insiden terjadi di depan rumah Suanti Tangahu.

FT awalnya berniat melerai perkelahian antara teman-temannya. Setelah situasi tenang, FT duduk bersama teman-temannya. Tiba-tiba, terduga pelaku KJ datang dan menendang FT hingga terjatuh, kemudian menginjak-injak korban.

Kasatreskrim Polres Bolsel, Iptu Dedi Matahari, menjelaskan bahwa perkara ini sempat dilimpahkan ke Polres, namun hasil gelar perkara memutuskan untuk dikembalikan ke Polsek Posigadan.

“Sudah saya ultimatum bahwa Polsek Posigadan harus mengungkapkan kasus tersebut,” tegas Dedi.

Dedi juga menyebutkan bahwa terduga pelaku KJ disangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara berdasarkan hasil visum. “Ancaman hukumannya tiga tahun,” jelasnya.

Dia juga menambahkan alasan pelaku tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara.

Peliput: Romansyah Banjar

Leave a Reply

Your email address will not be published.