TENTANGPUAN.com – Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Utara menegaskan pentingnya implementasi Amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai langkah strategis untuk mencegah perkawinan anak yang masih terjadi di Sulawesi Utara.
Seruan tersebut disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulut, Jull Takaliuang, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tantangan Implementasi Amandemen UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Utara yang digelar di Manado, Selasa (23/6/2026).
Jull menegaskan bahwa amandemen UU Perkawinan yang mengubah batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan harus menjadi landasan utama seluruh pihak dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
“Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Utara sangat mendukung amandemen UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 ayat (1), bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Amandemen UU Perkawinan ini harusnya menjadi dasar utama semua pihak dalam pencegahan perkawinan anak,” tegas Jull.
Menurutnya, dispensasi perkawinan bagi anak harus dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai dampak jangka panjang yang dapat muncul setelah pernikahan berlangsung.
“Dispensasi pernikahan bagi anak haruslah dilihat secara komprehensif. Dipertimbangkan langkah mitigasi ke depan agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kekerasan dalam rumah tangga, persalinan yang tidak aman, risiko kematian ibu dan anak serta keberlanjutan hak pendidikan,” katanya.
Sulut Masuk 10 Besar Perkawinan Anak Tertinggi
Data yang dipaparkan Komnas Perlindungan Anak Sulut menunjukkan bahwa pada 2022, Sulawesi Utara berada di peringkat kesembilan provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 14,9 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian serius mengingat berbagai konsekuensi yang melekat pada praktik perkawinan usia anak. Jull menjelaskan bahwa anak-anak yang menikah pada usia dini umumnya belum memiliki kesiapan mental untuk menjalani kehidupan berumah tangga maupun mengasuh anak.
Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan terhadap berbagai persoalan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga putus sekolah.
Selain dampak sosial, perkawinan anak juga membawa risiko kesehatan yang besar. Secara medis dan psikologis, remaja di bawah usia 18 tahun dinilai belum matang untuk menjalani kehamilan dan persalinan yang aman. Akibatnya, risiko kematian ibu, kelahiran prematur, hingga depresi pascamelahirkan menjadi lebih tinggi.
Ribuan Permohonan Dispensasi Nikah
Meski batas usia minimal menikah telah dinaikkan menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi nikah di Sulawesi Utara masih tergolong tinggi.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulawesi Utara, tercatat sebanyak 1.165 perkara dispensasi nikah diajukan sepanjang 2023 hingga Juni 2024.
Pengadilan Negeri Tondano mencatat jumlah tertinggi dengan 457 perkara, terdiri dari 344 perkara pada 2023 dan 113 perkara hingga Juni 2024.
Posisi berikutnya ditempati Pengadilan Negeri Manado dengan total 196 perkara, disusul Pengadilan Negeri Airmadidi sebanyak 189 perkara, Pengadilan Negeri Amurang 171 perkara, Pengadilan Negeri Kotamobagu 73 perkara, Pengadilan Negeri Bitung 68 perkara, dan Pengadilan Negeri Tahuna 11 perkara.
Menurut Komnas Perlindungan Anak Sulut, jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak masih menjadi tantangan nyata meskipun regulasi telah diperketat.
Evaluasi Implementasi UU Perkawinan
Komnas Perlindungan Anak Sulut juga mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Beberapa di antaranya adalah penerbitan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak serta kampanye Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak.
Namun demikian, organisasi tersebut menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas implementasi amandemen UU Perkawinan yang telah berlaku sejak 2019.
Melalui FGD yang digelar, Komnas Perlindungan Anak Sulut berupaya memetakan dampak penerapan aturan tersebut, mengidentifikasi berbagai tantangan di masyarakat, mendorong sinergi multipihak, sekaligus memperluas edukasi publik mengenai bahaya perkawinan anak.
Jull menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Ia meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga peradilan, sekolah, tokoh agama, hingga masyarakat, untuk memastikan aturan terkait batas usia perkawinan benar-benar dijalankan.
“Kita perlu memastikan bahwa implementasi amandemen Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara sebagai petunjuk teknis dalam pencegahan perkawinan anak benar-benar dijalankan sebagai upaya menurunkan angka perkawinan anak dengan menegaskan batas minimum usia menikah 19 tahun tanpa dispensasi untuk anak di bawah umur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak bukan sekadar menjalankan regulasi, melainkan bagian dari investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
“Karena masa depan anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan diprioritaskan. Bahkan dalam UU TPKS, perkawinan anak adalah salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual,” tutup Jull Takaliuang.

