TENTANGPUAN.com – Di Dusun Ansok, Kampung Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat, hampir setiap rumah menggantungkan kebutuhan pangannya pada ladang sendiri.
Tak ada pasar di kampung ini. Warga memenuhi kebutuhan pangan dari tanah yang mereka kelola turun-temurun. Pasar terdekat berjarak sekitar 100–105 kilometer, atau sekitar tiga hingga empat jam perjalanan darat menggunakan motor maupun mobil.
Bagi perempuan Ansok, berladang bukan sekadar pekerjaan untuk menghasilkan makanan. Ia adalah bagian dari kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi, sekaligus cara untuk menjaga hubungan dengan hutan dan sesama warga.

“Kami ndak beli bahan makanan. Hasil ladang ini cukup untuk setahun,” kata Suwandang (51).
Akhir Juni lalu, rumah Suwandang ramai. Warga Kampung Ansok sedang mempersiapkan pesta adat yang mereka sebut Gawai, semacam pesta panen sekaligus ritual syukur atas berkat yang diberikan Tuhan dan semesta kepada kampung mereka.
Sejak 2007, Suwandang menggarap sendiri ladang seluas sekitar 2,5 hektare. Dua anaknya sudah tidak tinggal di desa sehingga kebutuhan keluarganya kini tidak terlalu banyak.
Di kebun itu, ia menanam padi, kacang tanah, kacang panjang, dan jagung. Aneka tumbuhan lain tumbuh serampangan di kebunnya, seperti jengkol, pohon nira, dan berbagai tanaman lainnya.
Umeh (41), tetangga Suwandang, juga memiliki cerita serupa. Tahun ini ia berhasil memanen 12 karung beras.
“Paling banyak di kampung ni,” kata Suwandang.
Semua hasil itu digarap Umeh bersama anaknya. Tahun sebelumnya, 12 karung padi cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya selama setahun.
“Tahun lalu itu 12 karung (padi) cukup untuk makan setahun. Tidak kami jual, hanya untuk makan sendiri saja,” kata Umeh.
Jika hasil panen berlebih, sisanya dibagikan kepada tetangga.

Perempuan dan Ladang yang Menopang Kehidupan
Berladang telah menjadi bagian dari keseharian perempuan Ansok secara turun-temurun. Apa yang mereka makan sebagian besar berasal dari kebun sendiri.
Kondisi geografis membuat ketergantungan pada pangan dari luar kampung bukan pilihan yang mudah. Pasar terdekat berjarak sekitar 100–105 kilometer. Perjalanan menuju desa pun tidak mudah karena jalanannya terjal dan penuh lumpur, terutama ketika hujan.
Biasanya, tukang sayur lokal yang datang ke desa membawa bahan pangan yang tidak tersedia di kampung, seperti ikan-ikanan.
“Seminggu sekali-dua kali lah mereka datang,” kata Suwandang sambil tertawa.
Kemandirian pangan karena itu bukan sekadar pilihan, tetapi telah menjadi bagian dari cara hidup masyarakat Ansok. Ladang menyediakan pangan, hutan menyediakan berbagai kebutuhan hidup, sementara hasil yang berlebih dapat dibagikan kepada warga lain.
Di tengah kondisi tersebut, perempuan memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan pangan keluarga tetap tersedia.

Sejarah Desa Ansok
Nama Ansok berasal dari nama sungai kecil yang mengalir di sana, salah satu dari rangkaian anak sungai—Kandis, Kemantan, Jingir, dan Leban—yang bermuara ke Sungai Tempunak sebelum akhirnya menyatu dengan Sungai Kapuas.
Di tepian sungai itulah, menurut catatan tetua adat yang dihimpun Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sejarah kampung ini bermula.
Ujan dan istrinya, Tawai, dipercaya sebagai penghuni pertama daerah aliran Sungai Ansok. Jejak anak-anak mereka, Patih dan Singa Macan, masih dapat ditelusuri hari ini melalui tapang atau pohon tetua serta tembawang yang menyandang nama mereka di dalam hutan adat.
Tidak ada dokumen tertulis yang mencatat secara persis kapan migrasi pertama terjadi. Yang tersisa adalah cerita yang diwariskan dari mulut ke mulut oleh para tetua.
Namun garis besarnya cukup jelas. Nenek moyang orang Ansok merupakan bagian dari suku Dayak Seberuang, yang konon berasal dari Tampun Juah di hulu Sungai Sekayam, Kabupaten Sanggau—tanah asal yang juga diyakini sebagai leluhur rumpun Dayak Iban.
Dari sana, gelombang migrasi membawa mereka ke Sungai Seberuang di Kapuas Hulu, kemudian ke daerah aliran Sungai Tempunak, Sintang.
Kampung ini sempat berpindah beberapa kali sebelum menetap di lokasi sekarang. Dari Melaban, masyarakat berpindah ke Ansok Saka Dua Pun Taba sekitar 1870-an, kemudian ke Gurung Biyu, hingga akhirnya menyeberang ke tepi Sungai Tempunak pada 1964 untuk memudahkan akses ke pemerintahan kecamatan.
Ansok juga pernah menjadi pusat pemerintahan adat bagi 17 kampung. Pemerintahan itu dipimpin Temenggung Udap dari sebuah balai adat yang kemudian menjadi asal nama dusun ini, Balai Temenggung.
Sebelum agama Katolik masuk pada 1964 melalui misi seorang pastor dari Keuskupan Sintang, masyarakat Ansok memegang kepercayaan lokal.
Mereka meyakini adanya kekuatan yang mengatur kehidupan di luar kendali manusia, yang tersimpan pada tanah, angin, air, dan kayu, dengan sang pencipta yang mereka sebut Petara.
Kepercayaan tersebut tidak lantas hilang. Ia hidup berdampingan dengan iman Katolik yang kini dianut mayoritas warga dan menitis dalam hukum adat serta kearifan lokal yang masih dipegang teguh hingga sekarang.

Hutan adalah Ruang Hidup Kami
Bagi masyarakat Dayak Seberuang Ansok, wilayah adat seluas 1.173 hektare bukan sekadar tempat tinggal.
Wilayah itu adalah ruang hidup yang dikelola berdasarkan pengetahuan adat.
Antonius Antong, 50 tahun, warga Kampung Ansok, menjelaskan bahwa tanah mereka dibagi ke dalam beberapa pola ruang sesuai fungsi dan nilai sosial-ekologisnya.
Salah satu yang terpenting adalah rimba, kawasan hutan lindung seluas 200 hektare yang pengelolaannya diatur secara ketat melalui aturan adat.
Di kawasan itu, pohon-pohon besar tumbuh tanpa boleh diganggu. Hutan tersebut juga menyimpan sumber daya alam penting, termasuk mata air bersih.
“Kayu-kayu di sana itu masih asli dan enggak boleh diganggu. Di sana juga ada sumber mata air,” kata Antong.
Menurut catatan BRWA, wilayah adat Ansok juga terbagi ke dalam lima kategori lain.
Ada tanah puma, yang disebut juga babas atau pemudak. Ketiganya merupakan nama untuk satu hal yang sama, yakni area bekas kelola, baik berupa hutan maupun lahan, yang dimanfaatkan secara berkala untuk berladang.
Ada tembawang, bekas ladang yang kemudian ditanami kembali dengan pohon buah dan kayu berguna. Tembawang sekaligus menjadi penanda pengakuan kepemilikan tanah.
Ada kampung, yakni kawasan permukiman dan fasilitas umum.
Ada kebun, tanah yang ditanami berbagai jenis tumbuhan bernilai ekonomi.
Dan yang paling ketat dijaga adalah tanah mali atau gupung, kawasan keramat yang dipercaya tidak boleh disentuh sama sekali.
Antong menyebut pemanfaatan lahan hutan untuk berladang dapat memuat sedikitnya 63 jenis tanaman untuk kebutuhan hidup, mulai dari bahan pangan, obat-obatan, rempah, hingga sumber pendapatan seperti durian dan jengkol.
Untuk beras saja, warga menanam sedikitnya 32 jenis padi di ladang mereka.
Bagi Antong, berladang bukan sekadar sumber penghidupan.
Praktik tersebut juga menjadi cara masyarakat Kampung Ansok menjaga kelestarian hutan melalui metode buka-tutup lahan yang diwariskan turun-temurun.
Penelitian di Kalimantan Utara menunjukkan bahwa hutan yang dikelola melalui praktik berladang memiliki keanekaragaman hayati dan cadangan karbon yang lebih tinggi dibandingkan perkebunan monokultur.
Riset berjudul Ecosystem Services and Biodiversity in a Rapidly Transforming Landscape in Northern Borneo (2015) juga menemukan bahwa praktik tersebut berperan melindungi plasma nutfah sebagai sumber genetika tumbuhan lokal. Erosi tanah pun tercatat lebih rendah dibandingkan perkebunan monokultur.
Suwandang menjalankan praktik buka-tutup lahan setiap dua sampai tiga tahun sekali.
Ketika satu lahan sudah digunakan, ia membuka lahan baru sambil menunggu lahan lama beregenerasi secara alami.
Pembukaan lahan baru dilakukan dengan metode tebas dan bakar. Namun, praktik tersebut tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya dilakukan secara bertahap dan kolektif bersama warga sekitar.
“Biasa ngarit (menebas) itu ramai-ramai sama yang lain juga. Ada 7-8 orang,” ujar Suwandang.
Sebelum tanah dibuka, Gawai Adat digelar terlebih dahulu sebagai tanda syukur. Satu hingga dua pekan setelahnya, warga baru bahu-membahu menebas lahan.
“Nanti setelah gawai adat ini baru kita tebas,” tambah Suwandang.

Ancaman Kriminalisasi di Balik Praktik Bakar Hutan
Praktik tebas-bakar sering menjadi sorotan hukum di Indonesia. Pembakaran lahan skala industri kerap disebut sebagai salah satu penyumbang utama kabut asap di Kalimantan.
Namun, di Sintang, ladang kecil seperti milik Suwandang berdiri di atas payung hukum yang berbeda.
Pada Maret 2021, Bupati Sintang saat itu, Jarot Winarno, menyerahkan Surat Keputusan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang Kampung Ansok.
Payung hukum tersebut menetapkan batas 1.173 hektare wilayah adat mereka berdasarkan kajian geografis, budaya, dan ekologis.
SK tersebut menjadi dasar bagi warga untuk mengelola dan mempertahankan hutan adat tanpa harus berselisih dengan aparat desa atau pemerintah.
Yang tidak kalah penting, penyerahan SK itu berjalan beriringan dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar.
Aturan tersebut secara eksplisit melindungi peladang tradisional dari ancaman kriminalisasi.
Jarot menegaskan perlindungan itu berlaku bagi warga yang membakar ladang untuk bertani, bukan bagi mereka yang membuka lahan untuk menanam sawit.
“Yang berladang kita lindungi, tidak akan ada kriminalisasi,” kata Jarot saat itu.
Perbedaannya jelas.
Satu adalah praktik subsisten yang diwariskan turun-temurun, dengan siklus dan aturan yang ketat. Sementara yang lain merupakan pembukaan lahan dalam skala industri yang menjadi biang keladi kebakaran hutan besar.
Peraturan Bupati tersebut menempatkan kedua praktik itu dalam posisi hukum yang berbeda.
Namun perlindungan hutan Ansok tidak berhenti pada regulasi pemerintah.
Hutan juga dijaga melalui hukum adat mereka sendiri, sebuah sistem yang jauh lebih rinci dari sekadar larangan lisan.
Siapa pun yang berselisih mengenai tanah atau merusak hutan adat akan melalui tujuh tahapan penyelesaian yang disebut mekanisme adat.
Proses dimulai dari laporan kepada pengurus adat, pemanggilan kedua pihak, pembayaran uang peserah sebagai syarat sidang perkara, lalu bejerih, yakni kesempatan bagi masing-masing pihak menjelaskan duduk perkara tanpa boleh disela.
Setelah itu ada bebantah, proses sanggahan dan penghitungan denda adat oleh pengurus.
Kemudian dilanjutkan dengan besurung, pembayaran adat kepada pihak yang dijatuhi hukuman, dengan tiga persepuluh di antaranya diserahkan kepada pengurus adat.
Proses ditutup dengan besait, yaitu larangan mengulang konflik yang sama, dengan sanksi dua kali lipat bagi siapa pun yang melanggarnya.
Sistem ini bukan formalitas kosong.
Ia dijalankan melalui musyawarah mufakat, biasanya di balai adat, dengan keterwakilan laki-laki, perempuan, dan pemuda dalam setiap pengambilan keputusan penting.
Bagi warga Kampung Ansok, hutan bukan wilayah yang bebas dieksploitasi.
Siapa pun yang melanggar batas itu mengetahui secara jelas konsekuensi yang menanti.

Menjaga Hutan, Merawat Sesama
Bagi perempuan adat Dayak Seberuang Ansok, menjaga hutan juga berarti menjaga keberlangsungan hidup komunitas.
Praktik berladang tidak hanya membantu pelestarian hutan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
Pembukaan lahan hingga penanaman dilakukan secara gotong royong. Hasilnya pun dibagikan kepada tetangga yang belum memiliki cukup pangan untuk memenuhi kebutuhan selama setahun.
Umeh merasakan langsung manfaat dari sistem tersebut.
Bersama anak-anaknya, ia terbiasa menggarap lahan hutan dengan tanaman pangan lokal.
Hasil ladang padinya tahun lalu mencapai 12 karung beras—jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya selama setahun.
Jika berlebih, tetangga yang akan menampungnya.
“Tahun lalu itu 12 karung padi, cukup untuk makan setahun. Kita bagi kalau berlebih. Di sini kami enggak belanja,” kata Umeh.
Sebuah riset pada komunitas Dayak Banyadu—kelompok adat yang berbeda dari Seberuang Ansok—pada 2025 menemukan bahwa metode berladang kolektif semacam ini memiliki fungsi ekonomi dan sosial yang nyata.
Mempersiapkan lahan bersama memungkinkan petani menggarap area lebih luas sekaligus menekan biaya produksi. Pada akhirnya, praktik tersebut memperkuat ketahanan pangan rumah tangga tanpa mengorbankan hubungan sosial antarwarga.
Selama praktik ini masih berjalan, Antong optimistis kampungnya dapat terus menjaga hutan sekaligus menguatkan pangan lokal.
Mereka akan baik-baik saja, katanya, karena tidak bergantung pada bahan pangan dari luar.
Masyarakat adat Dayak Seberuang Ansok menciptakan pangan sendiri, mengolahnya, lalu membagikannya kepada sesama warga.
Sebuah siklus yang sama tuanya dengan kampung itu sendiri, dan kini dititipkan agar terus hidup di tangan generasi berikutnya.
“Ibaratnya, kalau dunia ini perang, kami ni akan baik-baik saja,” pungkas Antong.
Artikel ini merupakan republikasi karya Magdalene.co dari kolaborasi media liputan pengelolaan karbon biru bersama Tempo, CNN Indonesia, IDGN, dan Suara yang mendapat dukungan International Media Support.

