Tragedi Drag Race Kotamobagu, Perempuan dan Anak Korban Perlu Pendampingan Psikologis

Ambulan bersiap untuk mengantarkan korban yang dirujuk ke RS di Manado, (Foto: Gie Farlin).

TENTANGPUAN.com – Tragedi kecelakaan dalam ajang Open Tournament TDR Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 tidak hanya meninggalkan luka fisik dan kehilangan delapan nyawa. Peristiwa yang terjadi di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8/2026), juga menyisakan persoalan lain yang tak kalah penting, soal pemulihan psikologis korban dan keluarga.

Mobil peserta yang keluar dari lintasan menghantam kerumunan penonton. Awalnya insident tersebut menyebabkan sedikitnya 16 orang menjadi korban dengan lima korban meninggal dunia. Namun, jumlah korban meninggal kemudian bertambah hingga delapan orang.

Di antara korban terdapat seorang anak berusia enam tahun, Rapiska Mokodongan Genggulang. Anak tersebut mengalami luka pada bagian kaki setelah mobil balap keluar dari lintasan dan menghantam penonton. Keluarga masih menunggu pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi luka yang dialaminya.

Selain korban luka, tragedi tersebut juga meninggalkan duka bagi keluarga korban meninggal dunia. Salah satunya Risna Mokodongan yang kehilangan ibunya, Bio Mokoagow.

Pemerhati perempuan dan anak ddi Kotamobagu, Siti Khadijah, menilai perempuan dan anak yang menjadi korban atau terdampak tragedi perlu mendapatkan pendampingan psikologis.

“Korban, terutama perempuan dan anak-anak, jangan hanya dilihat dari luka fisiknya. Mereka juga bisa mengalami trauma karena menyaksikan langsung kecelakaan, kehilangan anggota keluarga, atau menjadi korban dari peristiwa yang sangat mengejutkan. Karena itu, pendampingan psikologis harus diberikan sejak awal dan tidak berhenti hanya setelah kondisi fisik mereka dinyatakan membaik,” ujar Siti Khadijah, Jumat, ((14/8/2026).

Lokasi kejadian saat kecelakaan maut dalam ajang Open Tournament TDR Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 pada Minggu (9/8/2026) / (Foto: Zonautara.com/Yusril Umbolla).

Menurut Siti, anak memiliki kebutuhan khusus dalam menghadapi peristiwa traumatis. Reaksi anak terhadap trauma tidak selalu terlihat dalam bentuk tangisan atau ketakutan secara langsung.

Perubahan perilaku, gangguan tidur, menjadi lebih pendiam, mudah takut, sulit berkonsentrasi atau menjadi sangat bergantung kepada orang tua dapat menjadi tanda bahwa anak membutuhkan perhatian lebih lanjut.

“Untuk anak, pendekatannya harus lebih hati-hati. Jangan memaksa mereka bercerita ketika belum siap. Yang paling penting adalah mengembalikan rasa aman mereka, memastikan ada orang dewasa yang mendampingi, kemudian memberikan akses kepada psikolog atau tenaga profesional apabila muncul tanda-tanda trauma,” katanya.

Dukungan Psikologis Penting setelah Peristiwa Traumatis

Kebutuhan pendampingan yang dijelaskan oleh Siti sejalan dengan kajian ilmiah mengenai Psychological First Aid (PFA).

Wang, Norman, Edleston, Oyo, dan Leamy dalam The Effectiveness and Implementation of Psychological First Aid as a Therapeutic Intervention After Trauma: An Integrative Review yang diterbitkan dalam jurnal Trauma, Violence & Abuse pada 2024 menelaah bukti mengenai penggunaan PFA setelah seseorang mengalami peristiwa traumatis.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa PFA memiliki potensi membantu orang yang mengalami trauma, tetapi penerapan dan protokolnya sangat beragam sehingga masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya. Karena itu, PFA lebih tepat dipahami sebagai pendekatan dukungan awal yang berbasis bukti dan pengalaman, bukan pengganti terapi psikologis profesional.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menjelaskan bahwa Psychological First Aid merupakan bantuan yang manusiawi, suportif dan praktis kepada orang yang mengalami krisis serius. Pendekatan tersebut ditujukan untuk membantu korban mendapatkan rasa aman, dukungan sosial dan bantuan praktis setelah mengalami kejadian yang sangat menekan.

Pendekatan ini relevan diterapkan setelah tragedi massal seperti kecelakaan Drag Race Kotamobagu, terutama kepada korban yang menunjukkan tanda-tanda tekanan psikologis dan kelompok yang lebih rentan, termasuk anak-anak.

Siti menilai pendampingan juga tidak boleh hanya diberikan kepada korban yang mengalami luka fisik.

“Perempuan yang kehilangan anggota keluarga juga membutuhkan perhatian khusus. Mereka tidak hanya berduka, tetapi bisa saja harus langsung mengambil alih tanggung jawab keluarga. Jangan sampai mereka terlihat kuat di depan orang lain, tetapi sebenarnya sedang mengalami tekanan psikologis yang berat,” ujarnya.

Perlindungan Anak Bukan Hanya Soal Keselamatan Fisik

Kebutuhan pemulihan psikologis anak juga memiliki landasan dalam kerangka perlindungan anak di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal.

Dalam konteks korban anak, prinsip perlindungan tersebut tidak semestinya dimaknai sebatas memastikan anak mendapatkan pengobatan atas luka fisiknya. Pemulihan kondisi psikologis dan sosial juga menjadi bagian penting dari penanganan anak yang mengalami situasi traumatis.

Karena itu, anak korban tragedi Drag Race Kotamobagu perlu dipastikan mendapatkan akses kepada layanan kesehatan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pendekatan terhadap anak juga harus menghindari tindakan yang justru memperparah trauma, termasuk memaksa anak mengulang-ulang cerita mengenai kejadian yang dialaminya.

Di tengah proses penyelidikan tragedi tersebut, perhatian terhadap hak korban dan keluarga juga menjadi sorotan.

Hak Korban Tak Boleh Terabaikan

Advokat Ariyati Panu, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa penanganan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

“Pemeriksaan harus menyeluruh, bukan hanya pengemudi. Perizinan, kelayakan lintasan, jarak aman penonton, pembatas lintasan, SOP keselamatan, hingga kesiapan medis wajib ditelusuri,” ujar Ariyati, Kamis (13/8/2026).

Menurut Ariyati, hak korban dan keluarga juga harus menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

Ariyati Panu, S.H., M.H., (Foto: Koleksi pribadi).

“Korban dan keluarga berhak atas perlindungan, informasi mengenai proses hukum, pendampingan, serta akses terhadap restitusi dan kompensasi. UU KUHAP terbaru dan UU Pelindungan Saksi dan Korban memperkuat posisi mereka. Jangan sampai hak korban terabaikan,” tuturnya.

Pernyataan tersebut memperluas persoalan pascatragedi. Korban tidak hanya membutuhkan penanganan medis dan psikologis, tetapi juga kepastian bahwa hak-hak mereka dalam proses hukum terlindungi.

Ariyati juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. Dokumen perizinan, kondisi lintasan, rekaman video dan keterangan saksi, menurutnya, harus diamankan.

“Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya karena opini publik. Sebaliknya, praduga tak bersalah tidak boleh jadi alasan untuk menutup mata terhadap kelalaian,” jelasnya.

Bantuan Materiil Tidak Cukup

Tragedi tersebut kini memasuki proses penyelidikan hukum. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri juga telah turun ke lokasi untuk melakukan analisis teknis.

Di sisi lain, aspek keselamatan lintasan menjadi perhatian publik. ZONAUTARA.com sebelumnya melaporkan adanya protes mengenai minimnya material pengaman sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi.

Pemeriksaan terhadap aspek teknis, perizinan, penyelenggaraan dan tanggung jawab hukum penting untuk memastikan penyebab tragedi dapat diketahui secara terang.

Namun, proses hukum tersebut harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban.

Siti berharap Pemerintah Kota Kotamobagu bersama instansi terkait segera membangun mekanisme pendampingan bagi korban dan keluarga.

Pendampingan tersebut dapat melibatkan psikolog, tenaga kesehatan, pekerja sosial, pendamping perempuan dan anak, serta unsur keluarga.

“Trauma tidak memiliki batas waktu seperti luka fisik. Karena itu, pendampingan jangan hanya dilakukan ketika perhatian publik masih besar. Setelah berita mulai berkurang dan masyarakat kembali menjalani aktivitas seperti biasa, keluarga korban mungkin justru mulai menghadapi fase kehilangan yang lebih berat. Di situlah pendampingan harus tetap tersedia,” ujar Siti.

Anak Butuh Rasa Aman Kembali

Bagi anak-anak yang menjadi korban maupun menyaksikan langsung kecelakaan, proses pemulihan harus menempatkan rasa aman sebagai prioritas.

WHO dalam panduan Psychological First Aid menekankan pentingnya bantuan yang menghormati martabat, budaya dan kemampuan orang yang mengalami krisis. Pendekatan tersebut bukan terapi formal, melainkan dukungan awal untuk membantu korban menghadapi situasi setelah peristiwa traumatis dan menghubungkan mereka dengan bantuan yang lebih tepat apabila dibutuhkan.

Karena itu, anak korban tidak harus dipaksa segera menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Orang tua dan orang dewasa di sekitar anak dapat terlebih dahulu memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman, mendapatkan kebutuhan dasar, didampingi orang yang dipercaya dan diberi ruang untuk mengekspresikan emosinya sesuai kemampuan.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban dan keluarga korban merasa tidak ditinggalkan. Mereka membutuhkan rasa aman kembali. Anak-anak harus diyakinkan bahwa mereka aman, sementara keluarga yang kehilangan harus diberikan ruang untuk berduka dan mendapatkan bantuan yang mereka perlukan,” kata Siti.

Tragedi Drag Race Kotamobagu dengan delapan korban meninggal dunia dan sejumlah korban luka pada akhirnya bukan hanya persoalan kecelakaan dan keselamatan perlombaan.

Peristiwa tersebut juga menjadi persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pemulihan jangka panjang.

Bagi keluarga korban, proses berduka tidak berakhir ketika jenazah dimakamkan. Bagi anak yang terluka, proses pemulihan tidak selalu selesai ketika luka fisiknya sembuh.

Karena itu, pendampingan psikologis harus menjadi bagian dari respons pascatragedi, terutama bagi perempuan dan anak yang mengalami langsung kehilangan, luka maupun trauma.

Sementara itu, proses hukum harus memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan, informasi, pendampingan serta akses terhadap hak-hak mereka.

Pemulihan psikologis dan keadilan hukum pada akhirnya harus berjalan beriringan agar tragedi tersebut tidak meninggalkan luka yang lebih panjang dan tidak terlihat di balik angka korban serta proses hukum yang sedang berjalan.

Yusril Umbola turut berkontribusi dalam liputan ini.