Kasus KS Anak di Minut Jadi Sorotan, Kritik Penanganan Muncul di Media Sosial

Ilustrasi

TENTANGPUAN.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual (KS) terhadap anak di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan publik. Kritik terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Utara, disampaikan oleh sejumlah pihak dan menguat di media sosial.

Salah satu unggahan yang beredar di ruang publik melalui Instagram (tautan: https://www.instagram.com/p/DWswoMuEbgL/) memuat desakan agar sembilan terduga pelaku segera ditangkap dan diadili. Unggahan tersebut juga menyoroti proses penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak awal 2024.

Koordinator Koalisi Advokasi Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG), Nurhasanah, dalam draf petisi yang beredar dengan judul Tangkap dan Adili 9 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Minahasa Utara menyampaikan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang November 2023 hingga Januari 2024, dan telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara pada 11 Januari 2024.

“Dari sembilan terduga pelaku, baru satu yang diproses sampai putusan pengadilan. Delapan lainnya masih berada di tahap kepolisian,” kata Nurhasanah dalam keterangan tertulis, 6 Desember 2024.

Menurutnya, satu terpidana telah divonis 8 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado dan saat ini menempuh upaya kasasi. Sementara itu, empat perkara yang melibatkan terduga pelaku anak masih dalam tahap pelengkapan berkas, dan empat lainnya yang melibatkan terduga pelaku dewasa disebut masih berada di tahap penyelidikan.

Koalisi menilai kondisi ini menunjukkan perlunya percepatan penanganan kasus, termasuk optimalisasi penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam proses pembuktian.

“Alat bukti seperti visum, keterangan psikolog, dan dukungan ahli sudah tersedia. UU TPKS sebenarnya memberi ruang pembuktian yang lebih kuat,” ujar Nurhasanah.

Dalam pernyataan yang sama, koalisi juga menyebut adanya dugaan tekanan terhadap keluarga korban dan tim pendamping hukum. Informasi tersebut turut menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan bantuan hukum mendesak aparat untuk segera menuntaskan seluruh perkara, serta memastikan perlindungan terhadap korban dan pihak pendamping.

Sementara itu, data terbaru menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2025 melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, dengan mayoritas korban adalah anak perempuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan delapan perkara tersebut maupun respons atas kritik yang berkembang di ruang publik.