Kemdiktisaintek Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Unima, Dosen Dinonaktifkan

Grafis: Tentangpuan.com/Non

TENTANGPUAN.com – Dugaan kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Universitas Negeri Manado (Unima), yang diduga berkaitan dengan meninggalnya seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) berinisial EM, menuai kecaman keras dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Melalui siaran pers resmi yang dirilis Jumat (2/1/2026), Kemdiktisaintek menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya EM, mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Unima. Kementerian menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan tinggi.

“Kemdiktisaintek menentang keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dan berkomitmen mendorong penanganan yang adil dan berpihak pada korban,” tulis pernyataan resmi kementerian yang dikutip melalui akun media sosial Kemdiktisaintek.

Sebagai langkah respons cepat sekaligus upaya pencegahan, Kemdiktisaintek mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan resmi melalui Pusat Panggilan (Call Center) Unit Layanan Terpadu (ULT) di nomor 126 serta laman itjen.kemdiktisaintek.go.id agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Di tingkat kampus, Universitas Negeri Manado telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi berinisial DM, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap EM.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima, sembari menunggu proses hukum dan pendalaman lanjutan.

Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapa, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya EM mewakili seluruh civitas akademika Unima. “Kami sama-sama merasakan duka yang mendalam dengan peristiwa yang terjadi. Kami turut kehilangan salah satu anak kami yang menempuh studi di Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar,” ujar Aldjon, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa penonaktifan DM dilakukan setelah Satuan Tugas PPKPT melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu (31/12/2025). “Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan Satgas itu, maka Rektor Unima sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan surat penonaktifan dari dosen,” jelasnya.

Menurut Aldjon, penonaktifan tersebut bersifat sementara sambil menunggu pendalaman lanjutan oleh Satgas serta kajian dari bagian kepegawaian dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Seluruh proses penanganan kasus ini, kata dia, telah dilaporkan kepada kementerian.

“Secara prinsip semua proses ini sudah dilaporkan oleh Pak Rektor Unima kepada Menteri, dan semua proses yang terjadi saat ini sudah diketahui oleh pihak Kementerian,” tuturnya.

Unima juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan kepolisian. Dalam waktu dekat, Tim Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dijadwalkan melakukan monitoring langsung ke Unima untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

Kecaman atas kasus ini juga datang dari organisasi perempuan di Sulawesi Utara. Koordinator Gerakan Perempuan Sulut (GPS), Ruth Ketsia, menilai kasus ini mencerminkan adanya pembiaran sistemik di lingkungan kampus akibat relasi kuasa yang timpang.

“Relasi kuasa yang timpang, terutama antara dosen atau pimpinan perguruan tinggi dengan mahasiswi, kerap digunakan untuk menekan dan mengancam korban demi memuaskan nafsu kebejatan seksual,” ujar Ruth dalam pernyataan tertulis.

Ia mengungkapkan bahwa korban sebelumnya disebut telah melaporkan dugaan kekerasan seksual ke pihak kampus dan Satgas, namun laporan tersebut dinilai tidak ditangani secara cepat dan berpihak pada korban. “Kami melihat Satgas kampus tidak memiliki perspektif korban. Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi akibat dari pembiaran yang berlangsung lama,” tegasnya.

Senada, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Jull Takaliuang, menyebut kematian EM sebagai peringatan keras bagi dunia pendidikan. “Kematian almarhumah adalah lonceng peringatan keras bagi Unima sebagai lembaga pendidikan tinggi di Sulawesi Utara,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku dengan alasan jabatan atau kewenangan. “Tidak boleh ada dosen yang bersembunyi di balik jabatan dan kewenangannya. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Jull.

Aktivis perempuan dari Swara Parangpuang Sulut, Vivi George, juga menyuarakan keprihatinan mendalam dan menilai kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman. “Kampus tidak lagi aman. Ini realita. Semua pihak harus berani speak up dan bersama-sama mengawal kampus agar bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Vivi.

Sementara itu, suasana duka menyelimuti Pelabuhan Manado pada Jumat (2/1/2026) sore saat jenazah EM diberangkatkan menuju kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Ratusan keluarga, sahabat, dan perwakilan kampus hadir memberikan penghormatan terakhir.

Jenazah EM, mahasiswi semester VII FIPP Unima, tiba di Pelabuhan Manado sekitar pukul 15.40 Wita setelah sebelumnya diantar dari rumah duka di Perum CBA Mapanget, Kabupaten Minahasa Utara. Momen haru terjadi saat jenazah dipindahkan dari ambulans ke KM Barcelona 1 yang akan membawa almarhumah ke Siau.

Di tengah suasana pilu, ayah korban, Antonius Mangolo, menyampaikan permintaan tegas kepada aparat penegak hukum. “Saya minta polisi mengusut tuntas kemarin anak saya,” ujarnya kepada awak media.

Sekitar pukul 17.00 Wita, KM Barcelona 1 bertolak menuju Siau. Jenazah EM kemudian dimakamkan di Kampung Luwaha, Kelurahan Tatahade, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat keras akan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam menciptakan ruang belajar yang aman, bebas dari kekerasan seksual, relasi kuasa yang menindas, serta berpihak pada korban dan keluarga yang ditinggalkan.