Pemantauan Posyandu di Kotamobagu, Antara Seremoni dan Urgensi Atasi Stunting

Suasana pemantauan layanan Posyandu di Kotamobagu, (Foto: Koleksi Kominfo KK).

TENTANGPUAN.com – Upaya pemenuhan gizi anak dan penguatan layanan kesehatan dasar kembali menjadi sorotan dalam pemantauan kegiatan Posyandu di Posyandu Melati, Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan ini dipantau langsung oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Resty Mangkat Somba, sekaligus menjadi puncak peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 tingkat kota. Kehadiran tersebut menegaskan pentingnya memastikan layanan kesehatan ibu dan anak berjalan optimal hingga ke tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotamobagu, Chelsia Paputungan, menyebut pemantauan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya memastikan masyarakat, terutama anak-anak, mendapat layanan kesehatan yang layak.

“Posyandu adalah garda terdepan untuk memastikan tumbuh kembang anak terpantau, termasuk pemenuhan gizinya. Kehadiran langsung di lapangan penting untuk melihat kondisi riil,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan susu dan vitamin diserahkan kepada balita. Namun, di balik bantuan simbolik itu, terdapat persoalan yang lebih besar, masih adanya tantangan pemenuhan gizi anak secara merata.

Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 yang dirilis Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting di Indonesia masih berada di kisaran 21,5 persen. Angka ini menunjukkan bahwa satu dari lima anak Indonesia masih mengalami gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis.

Temuan tersebut menegaskan bahwa intervensi di tingkat komunitas, seperti Posyandu, memegang peran krusial dalam pencegahan stunting melalui pemantauan rutin, edukasi gizi, serta akses layanan kesehatan dasar.

Secara regulatif, tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan gizi anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau, termasuk perbaikan gizi masyarakat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting juga menekankan pentingnya intervensi spesifik dan sensitif, termasuk penguatan layanan Posyandu sebagai ujung tombak di tingkat desa.

Chelsia menambahkan, transformasi Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memastikan setiap anak mendapatkan hak dasar atas kesehatan dan gizi.

“Yang ingin kita dorong adalah Posyandu yang aktif, responsif, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak,” katanya.

Dengan penguatan fungsi Posyandu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya hadir dalam bentuk program, tetapi juga memastikan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh sehat dan optimal.