Pengadilan Tekankan Pentingnya Peradilan Ramah Anak dan Perempuan

/
Stifany, salah satu hakim di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, (Foto: Pool).

TENTANGPUAN.com – Peran pengadilan dalam memastikan sistem peradilan yang melindungi perempuan dan anak kembali menjadi sorotan dalam Pelatihan Manajemen Kasus bagi lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak yang digelar DP3A Kotamobagu di Sutan Raja Hotel, Rabu (19/11/2025).

Mewakili Pengadilan Negeri Kotamobagu, Stifany yang merupakan seorang hakim, memaparkan dua materi utama terkait Undang-Undang Sistem Peradilan Anak serta perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum. Kegiatan ini dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, advokat, dan Forum Anak Daerah.

Dalam presentasinya, Stifany menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki peran dalam sistem peradilan anak, termasuk pengadilan yang menjalankan proses hukum acara peradilan pidana anak.

“Peran penting hakim dalam penanganan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), yang pertama, hakim sebagai penjamin perlindungan hak asasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hakim menjadi pusat dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan nondiskriminasi.

“Hakim wajib memastikan seluruh tindakan dalam persidangan tidak melanggar hak-hak dasar mereka sebagai kelompok rentan,” lanjutnya.

Stifany juga menegaskan pentingnya proses persidangan yang sensitif gender dan ramah anak.

“Hakim harus menciptakan suasana persidangan yang aman, nyaman serta bebas intimidasi,” katanya.

Menurutnya, pendekatan psikologis, sosial, dan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan dalam setiap perkara yang melibatkan anak serta perempuan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif perlu menjadi prioritas dalam perkara yang melibatkan anak.

“Hakim harus mengutamakan restorative justice dibandingkan pemidanaan dengan fokus pada pemulihan, pertanggungjawaban yang proporsional serta kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.

Sementara bagi perempuan berhadapan dengan hukum, Stifany menekankan perlunya melihat relasi kuasa, pengalaman kekerasan, dan faktor kerentanan lainnya. Hakim juga memiliki tanggung jawab mencegah terjadinya reviktimisasi.

“Hakim dapat mengatur mekanisme pemeriksaan yang mencegah korban mengalami trauma ulang,” tambahnya.

Stifany menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa peran hakim bukan hanya memutus benar atau salah, tetapi memastikan proses peradilan berlangsung manusiawi dan adil.

“Hakim tidak hanya menilai benar–salah, tetapi juga memastikan proses peradilan berjalan secara adil, proporsional, dan memulihkan,” tegasnya.