TENTANGPUAN.com – Sejumlah anak di bawah umur kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, Kamis (23/4/2026) kemarin. Aktivitas ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait kerumunan remaja yang diduga berpesta miras di lokasi yang jauh dari pengawasan.
Dari pantauan di lapangan, sebagian anak terlihat dalam kondisi mabuk. Mereka berkumpul di area yang relatif tersembunyi, memanfaatkan minimnya kontrol sosial di kawasan tersebut.
Fenomena ini memperlihatkan masih terbukanya akses anak terhadap miras, terutama di ruang-ruang yang tidak terpantau. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa faktor lingkungan dan pergaulan sebaya menjadi pemicu utama anak mulai mengonsumsi alkohol.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Ulil Albab Institute menyebutkan, rendahnya pengawasan keluarga serta pengaruh teman sebaya berkontribusi signifikan terhadap perilaku konsumsi miras pada remaja.
Sementara itu, riset yang dimuat dalam jurnal Universitas Bengkulu mencatat peningkatan prevalensi konsumsi alkohol pada remaja di Indonesia, dari 4,9 persen pada 2007 menjadi sekitar 23 persen pada 2014. Temuan ini menunjukkan bahwa paparan alkohol di kalangan usia muda bukan persoalan baru, namun terus berkembang.
Kajian lain dari jurnal kedokteran Universitas Islam Al-Azhar menegaskan bahwa konsumsi alkohol pada remaja berkaitan erat dengan perilaku berisiko lain, seperti merokok, penyalahgunaan zat adiktif, hingga perilaku seksual berisiko.
Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah mengatur pembatasan akses alkohol. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, batas usia minimum untuk mengonsumsi alkohol ditetapkan 21 tahun. Aturan ini kemudian diperkuat dengan kebijakan pelarangan penjualan alkohol di minimarket melalui revisi pada 2015.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara, keluarga, dan masyarakat untuk melindungi anak dari penyalahgunaan zat adiktif, termasuk alkohol.
Meski regulasi telah ada, kejadian di Mongkonai Barat menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Minimnya pengawasan di ruang-ruang tertentu menjadi celah yang dimanfaatkan anak untuk mengakses miras.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan konsumsi miras pada anak tidak hanya berkaitan dengan penertiban, tetapi juga menyangkut perlindungan anak secara menyeluruh, yang membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan, dan kebijakan yang lebih efektif di tingkat lokal.

