TENTANGPUAN.com – Peristiwa kekerasan berbasis gender kembali terjadi di Kota Kotamobagu. Seorang perempuan berinisial JP (37), warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, meregang nyawa setelah diduga ditikam oleh kekasihnya sendiri, SPG (36), di sebuah kamar kost di Kelurahan Sinindian, Sabtu dini hari (22/6/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di ranah privat, yang masih kerap terjadi tanpa pencegahan memadai. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tragis itu diduga berawal dari pertengkaran antara pelaku dan korban terkait kecemburuan pelaku terhadap pergaulan korban dengan laki-laki lain.
Pertengkaran tersebut berujung pada tindak kekerasan brutal, ketika pelaku mengambil senjata tajam berupa badik dari dalam mobil dan menusuk korban hingga empat kali di bagian dada dan paha kiri.
“Pelaku setelah kejadian langsung menyerahkan diri ke Polres Kotamobagu, saat ini sedang kita dalami motifnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Agus Sumandik.
Peristiwa ini menjadi potret nyata bagaimana relasi kuasa dalam hubungan personal kerap berujung pada femisida–pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan pasangan atau mantan pasangan akibat ketimpangan relasi gender. Alih-alih menjadi ruang aman, relasi intim justru menjadi ladang kekerasan yang mengancam nyawa perempuan.
Fakta bahwa pelaku melarang korban untuk berinteraksi dengan laki-laki lain menunjukkan adanya kontrol berlebihan terhadap otonomi pribadi korban–a behavior typical dalam kasus kekerasan berbasis gender. Sayangnya, tindakan pengendalian semacam ini sering kali dianggap wajar dalam budaya patriarkal yang menempatkan perempuan sebagai milik pasangan laki-laki.
Kasus ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya lembaga perlindungan perempuan di Kotamobagu, agar upaya edukasi tentang relasi sehat, kesetaraan gender, dan pencegahan kekerasan berbasis gender semakin diperkuat di ruang-ruang privat, seperti dalam hubungan pacaran maupun rumah tangga.
Perempuan berhak atas keamanan dan kebebasan dalam relasi apapun tanpa ancaman kekerasan. Negara, melalui aparat dan lembaga terkait, memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan ini benar-benar terwujud.