Solidaritas Melawan Pelecehan Seksual Desak Reformasi Total UNIMA Usai Kasus Evia

Aksi Solidaritas Melawan Pelecehan Seksual juga menuntut pemecatan seluruh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) UNIMA, (Foto: Koleksi GPS).

TENTANGPUAN.com -Solidaritas Melawan Pelecehan Seksual menyampaikan pernyataan sikap keras dalam aksi yang digelar Senin (5/1/2026) di Tondano. Aksi ini mengecam maraknya dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang dinilai telah lama dibiarkan tanpa penanganan serius.

Kelompok ini menyebut UNIMA tidak lagi menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bahkan menilai kampus tersebut telah berubah menjadi sarang pelaku kekerasan seksual, dengan puncaknya meninggalnya seorang mahasiswi berinisial EM atau Evia.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke publik, Solidaritas Melawan Pelecehan Seksual menuntut pertanggungjawaban Kementerian terkait, pimpinan UNIMA, serta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan pembiaran dan lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Solidaritas Melawan Pelecehan Seksual Desak Reformasi Total UNIMA Usai Kasus Evia, (Foto: Koleksi GPS).

“Pecat Danny Masinambouw, oknum dosen selaku pelaku kekerasan seksual,” demikian salah satu tuntutan yang disuarakan massa aksi. Selain itu, mereka mendesak pihak kampus untuk mengusut kembali seluruh laporan dan aduan pelecehan seksual yang pernah terjadi di UNIMA, serta meminta Polda Sulawesi Utara menangani kasus Evia secara transparan dan terbuka kepada publik.

Solidaritas Melawan Pelecehan Seksual juga menuntut pemecatan seluruh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) UNIMA, pencopotan pejabat kampus yang terbukti lalai dan membiarkan laporan korban, penghentian segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, serta pembubaran BEM UNIMA dan BEM FIPP.

Aksi solidaritas ini melibatkan mahasiswa, alumni, dan berbagai elemen masyarakat yang turun ke jalan untuk menyuarakan duka dan kemarahan atas meninggalnya Evia, mahasiswi Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Massa menilai kematian Evia tidak bisa dilepaskan dari rangkaian dugaan pengabaian laporan kekerasan seksual oleh institusi kampus.

Berdasarkan kronologi yang diungkap massa aksi, dugaan pelecehan seksual terhadap Evia terjadi pada 12 Desember 2025. Namun laporan awal korban disebut tidak direspons dengan langkah konkret oleh pihak kampus. Evia kemudian ditemukan meninggal dunia di teras lantai dua rumah kosnya pada 30 Desember 2025, setelah berulang kali berupaya mencari keadilan.

Dalam catatan kritisnya, massa menyoroti kinerja Satgas PPKPT UNIMA yang dinilai abai dan gagal menjalankan mandat sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024. Satgas disebut tidak efektif menangani laporan kekerasan seksual yang diklaim telah terjadi lintas generasi di UNIMA, dengan banyak korban dan aduan yang tidak pernah diselesaikan.

Solidaritas Melawan Pelecehan Seksual Desak Reformasi Total UNIMA Usai Kasus Evia, (Foto: Koleksi GPS).

Kronologi penanganan kasus menunjukkan bahwa pada 12 Desember 2025, kaprodi yang juga dosen pembimbing akademik korban tidak mengambil langkah konkret setelah menerima laporan awal. Wakil Dekan III FIPP kemudian menyarankan korban melapor ke Satgas atau dekanat. Pada 16 Desember 2025, Evia menulis surat kepada Dekan FIPP, namun pihak dekanat menyatakan tidak menerima laporan tertulis tersebut. Satgas PPKPT pada 19 Desember 2025 menyebut korban belum bersedia dimintai keterangan pada 22 Desember 2025 karena akan pulang kampung. Upaya terakhir Evia untuk menindaklanjuti kasusnya dilakukan melalui BEM UNIMA pada 22 Desember 2025, sebelum akhirnya ia ditemukan meninggal dunia.

“Inilah yang menunjukkan pengabaian dari pihak kampus dan lembaga BEM UNIMA terhadap korban kekerasan seksual,” tegas perwakilan massa dalam aksi tersebut.

Selain menuntut keadilan bagi Evia, massa aksi juga menyerukan reformasi menyeluruh di tubuh UNIMA.

Tuntutan tersebut meliputi evaluasi sistem penilaian dosen terhadap mahasiswa yang dinilai rawan relasi kuasa, penghapusan praktik pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan kampus, pembatasan seluruh bentuk pelayanan dan administrasi hanya di dalam kampus, serta transparansi anggaran kemahasiswaan.

Massa juga menuntut peningkatan fasilitas kampus dan peningkatan kesejahteraan pegawai kampus, khususnya satuan pengamanan dan petugas kebersihan, yang selama ini dinilai luput dari perhatian institusi.

Aksi solidaritas ini menjadi penanda kuat desakan publik agar Universitas Negeri Manado dan aparat penegak hukum bertanggung jawab penuh dalam melindungi korban kekerasan seksual, sekaligus menghentikan budaya pembiaran yang dinilai telah merenggut nyawa seorang mahasiswi.