TENTANGPUAN.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa tingginya angka kekerasan belum diimbangi dengan keberanian korban untuk melapor maupun akses terhadap layanan perlindungan yang memadai.
Laporan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Demografi FEB UI, bersama UNFPA, menunjukkan satu dari empat perempuan di Indonesia mengalami kekerasan fisik, seksual, atau psikis dalam satu tahun terakhir.
Sementara itu, sebanyak 41,2 persen perempuan pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan dari pasangan selama hidupnya. Laporan tersebut juga menegaskan bahwa tingkat pelaporan masih rendah akibat stigma, rasa takut, ketergantungan ekonomi, hingga keterbatasan akses terhadap layanan.
Kondisi serupa juga terlihat pada anak. Analisis Tematik Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat sekitar 50,78 persen anak usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lingkungan keluarga, norma sosial yang permisif terhadap kekerasan, hingga ketimpangan gender.
Berbagai penelitian juga menilai bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada tingginya angka kekerasan, tetapi juga implementasi perlindungan hukum yang belum optimal. Kajian mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebut tantangan terbesar masih berupa rendahnya pelaporan, keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta akses layanan yang belum merata bagi korban.
Di tingkat daerah, tantangan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (26/6/2026).
Forum yang melibatkan unsur UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait itu lebih menitikberatkan pada penguatan koordinasi agar setiap laporan dapat ditangani secara terpadu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan perlindungan korban tidak berhenti pada proses hukum.
“Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa UPTD PPA menjadi pintu pertama layanan bagi korban, mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman apabila diperlukan. Penanganan selanjutnya dilakukan secara terpadu bersama kepolisian, kejaksaan, Dinas Sosial, dan instansi terkait.
Forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain memperkuat penegakan hukum, memastikan keberlanjutan layanan bagi korban, meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperluas edukasi mengenai pencegahan kekerasan dan perundungan di sekolah, serta mempercepat respons terhadap setiap laporan masyarakat.
Regulasi Perlindungan
Perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Indonesia telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku.
Selain itu terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Untuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga, pemerintah juga memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), sementara hak korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, restitusi, dan rehabilitasi diperkuat melalui berbagai aturan pelaksana UU TPKS.
Meski kerangka hukum terus diperkuat, berbagai riset menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan tetap bergantung pada keberanian korban untuk melapor, kesiapan layanan di daerah, serta koordinasi antarlembaga agar korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, bukan hanya selama proses hukum berlangsung.

