Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Akhirnya Disahkan

Ilustrasi

TENTANGPUAN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 2026, menandai momentum penting dalam pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan tersebut.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujarnya dalam sidang paripurna.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus pengawasan terhadap pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” katanya.

Sehari sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat kerja maraton pada 20 April 2026 untuk pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan berlangsung hingga pukul 21.30 WIB.

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyebut pembahasan mencakup 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Undang-undang ini memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif perlindungan pekerja rumah tangga. Di antaranya mencakup pengakuan PRT sebagai pekerja dengan kepastian hukum, pengaturan perekrutan baik langsung maupun melalui perusahaan penempatan, serta hak-hak dasar pekerja.

Dalam aturan tersebut, PRT berhak atas upah, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, tunjangan hari raya, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan makanan sehat, akomodasi yang layak, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi.

UU ini juga melarang perusahaan penempatan pekerja rumah tangga memotong upah atau menahan dokumen pribadi pekerja. Pemerintah pusat dan daerah diberi tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai langkah penting menuju situasi yang lebih manusiawi bagi pekerja rumah tangga.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi. Ini adalah konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan dan selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun rentan diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya.

Menurut Lita, hal yang paling krusial dalam undang-undang ini adalah pengakuan terhadap jam kerja, upah, hari libur, tunjangan, serta jaminan sosial dan bantuan sosial bagi PRT.

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dalam sistem ekonomi keluarga di Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar, tetapi juga menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah terhadap perempuan miskin, dan berkelanjutan,” katanya.

Pengesahan undang-undang ini disambut haru oleh para pekerja rumah tangga yang hadir. Sejumlah PRT terlihat menangis, tak percaya perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.

Yuni Sri mengungkapkan pengalaman diskriminasi yang kerap ia alami selama bekerja. Ia mengaku tidak diperbolehkan duduk di tempat umum saat mengantar anak majikan dan hanya diizinkan menggunakan lift barang di apartemen.
“Kami berterima kasih atas perjuangan bersama ini. Tanpa dukungan banyak pihak, UU ini tidak akan ada,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Jumiyem, pekerja rumah tangga asal Yogyakarta.
“Bagaimana kami selama ini merindukan ini. Hujan panas tidak pernah berhenti kami memperjuangkan di depan DPR,” katanya.

Winaningsih juga menyebut pengesahan ini sebagai titik penting bagi masa depan pekerja rumah tangga.
“Ini penting bagi perjuangan dan hidup kami selanjutnya,” ujarnya.

RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya. Bahkan, aturan ini sempat disebut sebagai “RUU paling apes” karena sering masuk Prolegnas tetapi jarang dibahas.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan akan mengesahkan RUU ini dalam waktu tiga bulan sejak Hari Buruh 1 Mei 2025. Namun, pengesahan baru terwujud hampir setahun kemudian.

Koalisi sipil menilai pengesahan ini merupakan hasil desakan ribuan pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, dan dukungan publik yang terus mengawal isu ini selama bertahun-tahun.

Setelah disahkan, pemerintah memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyusun peraturan turunan sebagai dasar implementasi undang-undang. Koalisi sipil pun mengajak publik untuk terus mengawal proses tersebut agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar terwujud di lapangan.