TENTANGPUAN.com – Di tengah meningkatnya konflik wilayah dan sumber daya alam, perempuan adat mulai mengambil peran lebih aktif dalam kerja-kerja advokasi komunitas. Hal ini terlihat dalam Pelatihan Paralegal Masyarakat Adat yang digelar Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Sulawesi Utara pada 5–8 Maret 2026 di Villa Robert, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Pelatihan yang diikuti sekitar 12 peserta yang berasal dari berbagai komunitas adat di Sulawesi Utara. Di antara mereka, terdapat perempuan adat yang hadir untuk memperkuat pemahaman hukum serta kapasitas advokasi di wilayah komunitasnya.
Keterlibatan perempuan dalam pelatihan ini menjadi penting, mengingat konflik sumber daya alam sering kali berdampak langsung pada kehidupan mereka, mulai dari akses terhadap air, lahan pertanian, hingga ruang hidup keluarga.
Dalam dokumen kegiatan yang dikeluarkan PW AMAN Sulut disebutkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan struktural, seperti kebijakan yang tumpang tindih hingga ancaman perampasan wilayah adat.
“Akibatnya, perampasan dan perusakan wilayah adat semakin masif. Belum lagi ancaman kriminalisasi yang terus menyasar masyarakat adat maupun pembelanya, hingga keterbatasan akses terhadap keadilan yang layak dan setara,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma David Kurama, mengatakan pelatihan ini menjadi langkah untuk memperkuat kapasitas komunitas adat dalam menghadapi berbagai tekanan tersebut.
“Kami melihat kondisi masyarakat adat di Sulawesi Utara tidak baik-baik saja. Karena itu kami merasa perlu mencetak kader-kader muda yang tanggap untuk membela dan melayani komunitasnya,” kata Kharisma.
Ia menjelaskan bahwa para peserta diharapkan dapat kembali ke komunitas masing-masing setelah pelatihan untuk melakukan identifikasi wilayah adat, mendokumentasikan persoalan yang terjadi, serta memperkuat kerja advokasi di tingkat kampung.
“Paling tidak pasca pelatihan ini teman-teman bisa kembali mengidentifikasi wilayah adatnya, mendokumentasikan kampungnya, dan dengan pengetahuan yang didapat selama proses belajar ini mereka bisa menjalankan visi masyarakat adat nusantara, yaitu berdaulat, mandiri, dan bermartabat,” ujarnya.
Bagi perempuan adat, ruang belajar seperti ini juga membuka peluang untuk terlibat lebih jauh dalam kerja-kerja pembelaan komunitas.
Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PW AMAN Sulut, Meliza Mamangkey, mengatakan pelatihan paralegal menjadi salah satu cara memperkuat kemandirian hukum masyarakat adat, termasuk bagi perempuan di komunitas.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap lahir kader-kader paralegal di komunitas yang mampu memberikan pendampingan awal, melakukan edukasi hukum kepada warga, serta memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum,” kata Meliza.
Menurutnya, jaringan paralegal di tingkat komunitas penting agar masyarakat adat memiliki dukungan ketika berhadapan dengan konflik hukum maupun sengketa wilayah.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan berbagai materi mulai dari konsep hak asasi manusia, advokasi masyarakat adat, pembelaan hukum struktural, hingga teknik pemantauan dan analisis sosial. Peserta juga dibekali keterampilan praktis seperti teknik lobi dan negosiasi, kampanye advokasi, serta strategi menghadapi aparat penegak hukum.
Salah satu materi disampaikan oleh Deputi Sekjen AMAN untuk Urusan Politik, Erasmus Cahyadi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki hubungan historis dan kultural yang kuat dengan wilayah leluhur mereka.
Dalam perspektif hak asasi manusia internasional, kata Erasmus, masyarakat adat memiliki hak kolektif atas wilayah dan sumber daya alam, serta hak untuk menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas tanpa paksaan yang harus diperoleh sebelum proyek pembangunan dilakukan di wilayah adat.
Perspektif gender juga menjadi bagian penting dalam pelatihan ini. Konflik sumber daya alam sering kali menempatkan perempuan adat sebagai kelompok yang paling terdampak, sekaligus aktor penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan komunitas.
Bagi Reagitha Koapaha, pelatihan ini memberikan ruang bagi generasi muda, termasuk perempuan, untuk memahami dan mempertahankan wilayah adat mereka.
“Saya merasa pelatihan ini sangat penting, terutama bagi anak muda adat seperti saya, karena bisa menambah pengetahuan tentang bagaimana mempertahankan wilayah adat dan memahami hak-hak masyarakat adat,” kata Reagitha.
Perempuan yang berasal dari Suku Bantik itu menilai generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan identitas dan wilayah adat di tengah tekanan modernisasi.
“Anak muda perlu punya pemahaman yang baik agar bisa mempertahankan tanah dan identitas adatnya, yang belakangan ini semakin terkikis oleh modernitas,” ujarnya.
Peserta lainnya, Ryana Haribulan, juga mengaku bersemangat mengikuti kegiatan tersebut karena dapat memperluas pemahaman mengenai masyarakat adat sekaligus membangun jejaring dengan peserta dari berbagai komunitas.
Bagi banyak perempuan adat, keterlibatan dalam ruang-ruang advokasi seperti ini bukan sekadar belajar hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga tanah, identitas, dan masa depan komunitas mereka.

