TENTANGPUAN.com – Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan menyatakan penolakan tegas terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai melemahkan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Sikap ini disampaikan Sabtu, (31/1/2026) untuk menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang dinilai sebagai langkah mundur negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan hak anak dan warga sekolah.
FPL menilai, sebelumnya pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut membangun arsitektur perlindungan yang jelas dan terlembaga dengan menempatkan kekerasan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, mengakui bentuk-bentuk kekerasan secara konkret, serta menyediakan mekanisme pelaporan, pendampingan, dan eskalasi kasus yang terstruktur melalui satuan tugas dengan mandat hukum dan administratif yang tegas.
Namun, dalam praktiknya, implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 memang menghadapi tantangan yang kompleks. FPL mencatat masih adanya kesenjangan antara desain normatif kebijakan dan kapasitas faktual di tingkat satuan pendidikan.
Tantangan tersebut meliputi resistensi budaya terhadap pelaporan kekerasan, rendahnya literasi hukum dan perspektif HAM di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam menyediakan layanan pendampingan yang berkelanjutan. Selain itu, koordinasi lintas sektor, antara sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan layanan sosial, kerap belum berjalan optimal sehingga menghambat efektivitas penanganan kasus.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, FPL menilai terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 justru memperburuk situasi. Kebijakan ini mencabut ketentuan penting terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menggeser pengakuan atas bentuk kekerasan yang konkret ke dalam konsep “keamanan dan kenyamanan” yang lebih abstrak dan subjektif.
Menurut FPL, perubahan ini menghadirkan regresi serius dalam perlindungan hak anak dan warga satuan pendidikan. Kekerasan yang seharusnya dipahami sebagai pelanggaran HAM direduksi menjadi sekadar persoalan suasana dan tata kelola sekolah. Dengan menggantikan pengakuan bentuk kekerasan yang konkret dan terukur menjadi konsep “aman dan nyaman” yang lentur, negara dinilai mengaburkan standar akuntabilitas sekaligus mengalihkan beban pembuktian kepada korban yang berada dalam relasi kuasa yang timpang.
FPL juga menyoroti potensi dampak lanjutan dari pelemahan mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan yang sebelumnya telah terlembaga. Kondisi ini berisiko melegitimasi praktik impunitas, memperkuat budaya tutup mulut di lingkungan sekolah, serta menormalisasi kekerasan atas nama stabilitas institusi pendidikan.
Padahal, komitmen negara dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peran kementerian terkait dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan juga telah diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut dan diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Karena itu, FPL menilai terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah yang ironis dan kontraproduktif terhadap upaya perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak.
Data kasus yang dihimpun FPL dari 86 lembaga layanan di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat sedikitnya 1.557 kasus kekerasan seksual yang ditangani secara langsung melalui layanan pendampingan. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 3.166 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pada tahun yang sama. Angka ini, menurut FPL, menegaskan bahwa kebutuhan untuk memaksimalkan layanan pendampingan korban dan memperkuat komitmen negara dalam penanganan kekerasan seksual semakin mendesak.
Berdasarkan kondisi tersebut, FPL menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meninjau ulang dan merevisi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 agar tetap mengakui serta menetapkan definisi bentuk-bentuk kekerasan yang konkret, sehingga pencegahan dan penanganannya tidak menjadi kabur atau subjektif. Kedua, meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah membuka dialog dengan lembaga layanan pendamping korban untuk mendengarkan secara langsung pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Selain itu, FPL juga meminta Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pemantauan kebijakan yang berpihak pada perempuan korban kekerasan serta merekomendasikan agar regulasi tersebut segera direvisi. FPL turut mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bekerja sama dengan Kemendikdasmen, untuk berkomitmen mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan protektif bagi setiap anak melalui pendekatan yang sistematis.
Forum Pengada Layanan menegaskan bahwa upaya mewujudkan satuan pendidikan yang aman tidak dapat dibangun dengan cara melemahkan perlindungan terhadap korban kekerasan. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak pada keselamatan, martabat, dan hak asasi manusia.
“Penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan bukanlah pilihan, melainkan prasyarat mutlak bagi terwujudnya pendidikan yang adil, inklusif, dan berkeadilan bagi semua,” tegas FPL.

