TENTANGPUAN.com – Hingga November 2024, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu telah menerima 92 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan terhadap anak mendominasi dengan 63 laporan, sementara 29 kasus lainnya dialami oleh perempuan. Angka ini menandai peningkatan yang signifikan, terutama pada kekerasan terhadap anak-anak di wilayah Kotamobagu.
Menurut Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawati Gilalom, jenis kekerasan yang dilaporkan mencakup berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak, yang kerap menjadi sasaran kekerasan.
“Setiap jenis kekerasan membutuhkan pendekatan yang berbeda untuk penanganan yang optimal,” kata Susilawati.
UPTD PPA Kotamobagu, lanjutnya, menerapkan prosedur penanganan yang ketat sesuai dengan jenis kasus yang dilaporkan, baik melalui mediasi maupun rujukan ke tingkat provinsi apabila korban atau pelaku berada di luar Kotamobagu.
Untuk memperkuat proses penanganan, UPTD PPA Kotamobagu bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Kotamobagu.
Menurut Susilawati, Polres telah menyediakan ruang konsultasi hukum khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Fasilitas ini membantu masyarakat memahami hak-hak hukum mereka dan mempercepat proses advokasi serta perlindungan.
“Dulu, Polres hanya berfungsi untuk menerima aduan dari masyarakat. Namun, kini masyarakat bisa mengakses layanan konsultasi hukum di Polres,” ujar Susilawati.
Langkah ini, katanya, adalah salah satu upaya nyata pemerintah daerah untuk memastikan korban kekerasan mendapatkan penanganan yang lebih baik dan menyeluruh.
Di samping itu, UPTD PPA Kotamobagu juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau bantuan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan setiap tindakan kekerasan di sekitar mereka, sehingga para korban dapat memperoleh dukungan dan keadilan yang layak.