LBH Manado Menang dalam Sengketa Informasi Publik: Izin Lingkungan Reklamasi Manado Utara Wajib Diberikan

BH Manado Menang dalam Sengketa Informasi Publik, (Foto: LBH Manado).
BH Manado Menang dalam Sengketa Informasi Publik, (Foto: LBH Manado).

TENTANGPUAN.com, Manado – LBH Manado berhasil memenangkan sengketa informasi publik terkait izin lingkungan untuk reklamasi di Manado Utara, Rabu, (3/9/2024).

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara hari ini memutuskan bahwa informasi mengenai izin lingkungan yang diberikan kepada PT. Manado Utara Perkasa (PT. MUP) harus dibuka untuk publik.

Dalam amar putusan, Majelis Komisioner memutuskan:

  1. Pengabulan Permohonan: Informasi terkait izin lingkungan yang dikeluarkan untuk PT. MUP di Boulevard Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado dinyatakan sebagai informasi terbuka yang harus diberikan kepada pemohon.
  2. Perintah Pemberian Informasi: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Sulawesi Utara diminta untuk menyerahkan izin lingkungan tersebut kepada pemohon dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima.

Henly Rahman dari LBH Manado menegaskan, “Kami akan menempuh langkah hukum pidana jika Kepala Dinas PTSP tidak mematuhi putusan ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang tidak memenuhi kewajiban informasi dapat dikenakan sanksi pidana.”

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik mengenai izin lingkungan reklamasi yang tidak dipenuhi oleh Kepala Dinas PTSP Daerah Sulawesi Utara. “Kepala Dinas tidak memberikan informasi yang diminta dengan alasan yang tidak sesuai dengan peraturan,” jelas Pascal Wilmar dari LBH Manado. Sebagai langkah lanjutan, LBH Manado mengajukan keberatan sebelum membawa masalah ini ke tingkat sengketa informasi publik.

Putusan ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan prinsip negara demokrasi. “Hak untuk memperoleh informasi adalah hak konstitusional. Izin lingkungan adalah informasi publik yang harus diumumkan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 Tahun 2008,” tambah Rahman.

LBH Manado juga menyoroti pentingnya transparansi dalam perencanaan reklamasi. “Minimnya partisipasi publik dalam proyek reklamasi berdampak negatif pada lingkungan dan mengancam ruang hidup nelayan serta masyarakat pesisir,” kata Wilmar.

LBH Manado mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara atas keputusan yang mendukung hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan. “Hidup Rakyat, Tolak Reklamasi Manado Utara!” seru Rahman dan Wilmar.

Narahubung:

  • Henly Rahman: 0812 4429 1379
  • Pascal Wilmar: 0822 9315 8034

Leave a Reply

Your email address will not be published.