TENTANGPUAN.com – Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK) menilai kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, terutama bagi perempuan.
Kebijakan ini memperberat beban perempuan pelaku usaha kecil mikro (UKM) serta ibu rumah tangga yang sangat bergantung pada gas elpiji subsidi untuk aktivitas ekonomi dan domestik mereka.
Bagi perempuan yang menjalankan usaha kecil mikro, gas elpiji 3 kg adalah kebutuhan utama dalam produksi kuliner, industri rumahan, dan sektor usaha lainnya.
Larangan ini menyebabkan mereka harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan gas, sehingga menghambat proses produksi.
Banyak pelaku usaha yang terpaksa menunda atau bahkan menghentikan aktivitas bisnis mereka karena keterbatasan akses terhadap gas bersubsidi, yang berdampak langsung pada pendapatan mereka.
Mengingat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,5 juta, dengan 64,5% di antaranya dikelola oleh perempuan, kebijakan ini berpotensi memukul perekonomian kelompok perempuan secara signifikan.
Di sisi lain, bagi ibu rumah tangga, kebijakan ini menambah beban kerja domestik. Selain harus mengantre lama untuk mendapatkan gas, mereka juga harus tetap menjalankan tugas rumah tangga seperti memasak, mengurus anak, dan mengatur kebutuhan keluarga.
Kesulitan mendapatkan gas juga meningkatkan biaya operasional rumah tangga akibat tambahan ongkos transportasi.
Masalah ini diperburuk dengan sistem distribusi yang belum siap, menyebabkan antrean panjang dan keterbatasan stok di berbagai daerah.
ASPPUK menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya mempertimbangkan perspektif gender dan kondisi kelompok rentan sebelum diterapkan. Oleh karena itu, ASPPUK mendesak pemerintah untuk segera:
- Memastikan distribusi gas subsidi tetap mudah dijangkau oleh masyarakat kecil.
- Menyediakan mekanisme penyaluran gas elpiji 3 kg yang tidak membebani perempuan pelaku usaha kecil mikro dan ibu rumah tangga.
- Mengeluarkan kebijakan yang lebih ramah terhadap perempuan dan kelompok rentan.
- Melakukan sosialisasi yang matang kepada masyarakat sebelum kebijakan diterapkan.
Sebagai negara dengan jumlah perempuan pelaku UMKM yang besar, kebijakan ini perlu dikaji ulang agar lebih inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kecil.
ASPPUK mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah yang lebih adil bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Kontak Pers:
Emmy Astuti (Direktur ASPPUK)
HP: 085397165355
Email: [email protected]