TENTANGPUAN.com – Setelah melewati masa-masa sulit, Sri Anita, istri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolaang Mongondow, Abdulsalam Bonde, akhirnya bisa bernapas lega.
Suaminya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 20 Januari 2025.
Sri Anita mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia meyakini bahwa segala yang terjadi dalam hidupnya telah diatur oleh Tuhan dan selalu percaya bahwa suaminya tidak bersalah.
Bahkan, ia rela menunggu hampir 12 jam untuk menjemput suaminya dari penjara.
“Kami sangat bersyukur atas keputusan ini. Kami telah menunggu dengan sabar dan percaya bahwa suami saya akan dibebaskan,“ ujarnya, Senin, (20/1/2024).
Sebelumnya, keluarga Abdulsalam Bonde sempat memprotes keterlambatan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Namun kini, mereka bisa merasa lega setelah keputusan bebas akhirnya diterbitkan.
Sri Anita juga mengungkapkan bahwa cobaan yang dialaminya selama ini telah membuatnya lebih kuat.
Ia harus menghadapi kehilangan anaknya pada 21 November 2024, sementara suaminya ditetapkan sebagai tersangka sebulan setelahnya, pada 21 Desember 2024.
Kini, ia berharap kehidupan keluarganya bisa kembali normal setelah melewati berbagai ujian berat.
Diketahui sebelumnya, Abdulsalam Bonde terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu atas dugaan pemerasan kepala desa.