TENTANGPUAN.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak perempuan di bawah umur. Dalam pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan transaksi uang hingga Rp30 juta serta pengiriman salah satu korban ke Manokwari, Papua Barat.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut di Kota Manado dan Kota Bitung. Berdasarkan informasi awal, mereka terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang, termasuk dugaan transaksi yang berkaitan dengan penjualan salah satu korban.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dua orang berinisial HM dan BM diduga menerima uang sebesar Rp2 juta terkait penjualan salah satu korban. Transaksi tersebut diduga melibatkan seorang perempuan berinisial NW.
Dalam pemeriksaan awal, NW diduga mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta terkait penjualan salah satu korban dan mengantarkan korban ke Manokwari.
Polisi turut mengamankan foto tiket penerbangan Lion Air dengan rute Manado–Sorong dan Sorong–Manokwari. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mendalami dugaan pengiriman korban ke luar daerah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2330/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT tertanggal 18 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 21 Agustus 2026 dan 22 September 2026 di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Perkara ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi bahwa kedua anak tersebut diduga telah diperjualbelikan dan dikirim ke Manokwari. Keluarga kemudian mencari orang-orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut dan meminta agar perkara itu dilaporkan ke Polresta Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit PPA IPTU Justinus Sidete melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Penyidik kemudian mengamankan dua orang di Kota Manado. Penyelidikan berlanjut ke Kota Bitung melalui koordinasi dengan Unit URC Polresta Manado yang dipimpin Ipda Nathan Sialagan, S.Tr.K.
“Seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan perkara itu selanjutnya diamankan di Bitung.”
Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan orang-orang yang diamankan untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk peran masing-masing pihak.

