TENTANGPUAN.COM – Pengadilan Agama (PA) Boroko mencatat pada tahun 2022 permohonan dispensasi nikah mencapai 120 perkara. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yang hanya 84 perkara.
Panitera muda hukum Pengadilan Agama (PA) Boroko Abdul Muis Ali, S.Ag mengatakan dari permohonan pernikahan usia anak itu ada yang masih sekolah.
“Anak yang duduk dibangku sekolah ada. Bahkan pernah ada anak dengan usia 13 tahun,” ujarnya Rabu 11 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut, Fadly Usup, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan beberapa program di sekolah terkait pencegahan pernikahan usia anak di Bolmut.
Usup menambahkan pada tahun 2022 Dinas Pendidikan telah melakukan kerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian.
Kerjasama ini dalam bentuk penyuluhan pola asuh anak hingga tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.
Program ini juga menurut mantan camat Bolangitang Barat ini agar pernikahan usia anak bisa dicegah. Sekaligus mencegah kasus kekerasan pada anak.
Pihaknya juga kedepan akan membuat inovasi bagaimana guru bisa memantau media sosial siswa. Hal ini agar dapat mencegah siswa mengakses konten-konten negatif.
Sementara itu Kepala DPPKBPPPA Bolmut Yani Lasama menuturkan peran sekolah sangatlah diperlukan dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak di Bolmut.
Penulis: Fandri Mamonto