Larang Laroma Lakukan Ritual Bulan Purnama, Bupati Minsel Dinilai Langgar HAM

Ilustrasi
Ilustrasi

TENTANGPUAN.COM – Ketua Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur Dr. Denni Pinontoan sangat menyesalkan tindakan Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar yang secara informal meminta para penghayat Malesung yang benaung dalam Laroma untuk tidak menjalankan ritual rutin bulan purnama.

Seperti diketahui Denni dan menjadi perbincangan di komunitas Mawale Cultural Center, kegiatan sosialisasi hak-hak warga penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa (TYME) yang dilakukan di kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel) oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap TYME Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (12/7/2022) berujung pada pemanggilan Ketua Umum Laroma Iswan Sual oleh Bupati Minsel yang meminta Laroma agar tidak menjalankan ritual bulan purnama.

“Sebagai pimpinan, Bupati Franky harus berdiri untuk semua orang. Bupati tidak boleh tunduk kepada pimpinan-pimpinan agama Kristen yang menolak Laroma,” ujar Denni (14/7) yang ikut prihatin karena Laroma tadi malam purnama tidak menjalankan ritual rutin mereka.

Karena itu, Denni meminta Bupati Minsel Franky Wongkar patuh pada hukum yang melindungi segenap warganya untuk secara leluasa menjalankan keyakinan sesuai kepercayaannya masing-masing.

Menurut Denni, ada paradoks, ambiguitas, atas langkah politis Bupati Minahasa Selatan yang sangat diskriminatif ini. Pasalnya, banyak organisasi atau komunitas yang di malam purnama Rabu (13/7) mengamalkan tradisi dan ritual Malesung di Watu Pinawetengan secara bebas, tetapi pada waktu yang sama para penghayat dari Lalang Rondor Malesung (Laroma) dilarang melakukan ritual Maso’ Sico’o, tradisi leluhur Minahasa yang sudah eksis diperkirakan antara abad ke-4 dan 7 Masehi.

“Bupati Minsel harusnya melindungi dan memberikan jaminan hak-hak asasi berkepercayaan, termasuk agama lokal Minahasa dalam hal ini Laroma dan agama-agama lainnya,” tegas Denni yang aktif di Mawale Cultural Center saat dihubungi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).

Hal lain yang penting harus dilakukan negara saat ini, Denni meneruskan, bahwa aparat segera memroses para pelaku perusakan Wale Paliusan, tempat Laroma rutin mengamalkan ritual Maso’ Sico’o

“Apappun alasannya pelaku harus diproses secara hukum. Ada mekanismenya. Untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam menangani tindak kriminal bernuansa agama yang menimpa penganut Malesung, Laroma,” kata Denni.

Baginya, pembiaran aparat penegak hukum terhadap pelaku yang sejak 21 dan 22 Juni lalu melakukan penghancuran Wale Paliusan di Tondei Dua adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pembiaran polisi dan aparat hukum lainnya terhadap penghancuran tersebut di atas sama artinya negara melakukan kejahatan HAM (crime by omission).

Justru, kata Denni, korban jangan diperlakukan seperti pelaku, sehingga aparat kepolisian seolah memberikan pembenaran kekerasan. Bukan kriminalisasi terhadap korban karena tuduhan tak berdasar memicu konflik.

“Jangan diputarbalikkan. Laroma adalah korban. Harus dilindungi, dijamin hak-haknya dan mendapatkan keadilan hukum,” kritik Denni terhadap aparat yang bergerak lambat.

Ditemui secara terpisah oleh SEJUK di Tondano, Iswan Sual bingung karena para anggota Laroma bertanya kepadanya mengapa tidak dapat lagi menjalankan ritual rutin bulan purnama besar dan sampai kapan.

“Benar, kami nanti malam bulan purnama diminta untuk tidak menjalankan ritual Maso’ Sico’o,” ujar Iswan lirih (13/7).

Terkait penentangan beberapa tokoh agama terhadap Laroma, Denni sangat berharap masyarakat harus menerima pemeluk yang bukan Kristen di Minahasa, tidak hanya menghormati Islam, Budha, Hindu, Yahudi, dan Konghucu. Masyarakat Minahasa Selatan, papar Denni, harus memperoleh edukasi dan literasi multikultural, karena Minahasa terdiri dari banyak agama atau kepercayaan dan etnis.

“Masyarakat tidak bisa melakukan resistensi terhadap Laroma. Secara kultural, Minahasa sangat beragam. Hormatilah keberagman ini,” pungkas Denni. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.