Di sinilah kebuntuan terjadi, DP3A tak punya payung hukum kuat, Dinas Sosial terbatas perannya, Dinas Ketenagakerjaan belum terlibat aktif, sementara kemiskinan memaksa anak-anak tetap
Di sinilah kebuntuan terjadi, DP3A tak punya payung hukum kuat, Dinas Sosial terbatas perannya, Dinas Ketenagakerjaan belum terlibat aktif, sementara kemiskinan memaksa anak-anak tetap