Bening Sisil dan para perempuan petani di Bolaang Mongondow membuktikan bahwa perubahan bisa dimulai dari kebun kecil dan tekad besar.
Dalam surat penetapan yang diterbitkan Polda Sulut dijelaskan, FP diduga melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana di maksud pada pasal 82 ayat 1 jo pasal
Ratu tercatat mewakili Kabupaten Bolaang Mongondow. Di usianya yang terbilang belia, Ratu bercita-cita bisa masuk ke Tim Nasional Indonesia.
Kasus pelecehan seksual ini disinyalir terjadi sejak tahun 2019. Namun, para korban takut untuk bicara ke publik.