Indah Tinumbia Berharap Kotamobagu Lebih Inklusif, Ranperda Disabilitas Masih Dibahas

Ilustrasi, (Grafis: Non).

TENTANGPUAN.com – Akses terhadap fasilitas publik, kesempatan kerja, dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan menjadi harapan Indah Tinumbia, penyandang disabilitas pengguna kursi roda di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Indah berharap pemerintah tidak hanya melihat penyandang disabilitas dari kondisi fisik mereka, tetapi juga memberikan ruang untuk mengembangkan kemampuan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Harapan itu disampaikan Indah ketika berbagi pengalaman mengenai aksesibilitas fasilitas umum di Kotamobagu. Ia mengakui, beberapa tahun terakhir sudah jarang bepergian dan lebih banyak berada di rumah sehingga pengalamannya menggunakan fasilitas publik saat ini terbatas.

Meski demikian, berdasarkan pengalamannya beberapa tahun lalu, akses ke sejumlah fasilitas pemerintahan belum sepenuhnya mudah bagi pengguna kursi roda.

Ia mencontohkan pengalamannya ketika mengunjungi Kantor Wali Kota Kotamobagu. Keberadaan pembatas atau tangga kecil di beberapa titik membuatnya kesulitan melintas secara mandiri dan membutuhkan bantuan orang lain.

“Bagi pengguna kursi roda, hal seperti itu tetap menjadi kendala karena akhirnya membutuhkan bantuan orang lain untuk melewatinya,” kata Indah, Rabu, (7/10/2026).

Indah mengaku belum memiliki pengalaman langsung menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan di Kotamobagu. Karena itu, ia belum dapat menilai sejauh mana akses fisik dan pelayanan di fasilitas tersebut telah mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.

Ia juga belum banyak menggunakan trotoar, transportasi umum, maupun ruang publik dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, menurut Indah, perencanaan fasilitas umum seharusnya mempertimbangkan kebutuhan berbagai ragam disabilitas, bukan hanya pengguna kursi roda.

“Fasilitas umum perlu mempertimbangkan kebutuhan pengguna kursi roda, tunanetra, tunarungu, dan teman-teman dengan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Indah Tinumbia (kanan), (Foto: Rahmat Gilalom/ Bolmora.com)

Berharap Penyandang Disabilitas Dilibatkan

Selain aksesibilitas fisik, Indah menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam kegiatan masyarakat dan pengambilan keputusan perlu diperluas.

Ia mengatakan belum pernah mengalami perlakuan langsung yang membuatnya merasa dihina atau diperlakukan buruk ketika mengakses ruang publik. Meski begitu, ia berharap penyandang disabilitas mendapat ruang lebih besar untuk menyampaikan kebutuhan dan pengalaman mereka.

Menurut Indah, orang yang mengalami langsung hambatan aksesibilitas memiliki perspektif yang penting dalam merumuskan kebijakan.

“Orang yang mengalami langsung tentu bisa memberikan perspektif yang berbeda tentang apa yang benar-benar mereka butuhkan,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah dan masyarakat membuka lebih banyak kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti kegiatan, pelatihan, dan memperoleh pekerjaan.

Indah mengingatkan agar kondisi fisik tidak menjadi alasan untuk langsung menganggap seseorang tidak mampu menjalankan pekerjaan atau berpartisipasi dalam kegiatan tertentu.

Menurut dia, kesempatan yang setara perlu diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan serta dukungan yang dibutuhkan setiap individu.

Harapan lainnya berkaitan dengan pendidikan. Indah berharap sekolah umum semakin inklusif sehingga anak-anak penyandang disabilitas yang dapat belajar di sekolah umum memperoleh kesempatan mengakses pendidikan bersama teman-teman sebaya mereka.

Ia juga mendorong penyediaan fasilitas yang aksesibel di berbagai tempat, mulai dari kantor pemerintahan, jalan, trotoar, transportasi, tempat rekreasi, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat makan, hingga perpustakaan.

“Kalau memungkinkan, setiap fasilitas publik memang diwajibkan menyediakan akses yang bisa digunakan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Bagi Indah, kota inklusif bukan berarti memberikan perlakuan khusus secara berlebihan, melainkan memastikan setiap orang memiliki akses dan kesempatan untuk menjalani aktivitas dengan lebih mandiri.

Ranperda Disabilitas Masuk Pembahasan DPRD

Harapan mengenai aksesibilitas dan kesempatan yang setara tersebut mengemuka ketika DPRD Kota Kotamobagu tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Dilansir dari Digimedia.id dalam pemberitaan pada 30 Juni 2026, DPRD Kotamobagu menyerahkan tiga Ranperda inisiatif dalam rapat paripurna pada 29 Juni 2026. Salah satunya adalah Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Dalam pemberitaan itu, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menyatakan pemerintah kota menerima dan menyambut baik ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya diberitakan Infokini.news pada 20 Juli 2026 melalui artikel berjudul “Bapemperda DPRD Kotamobagu Matangkan Ranperda Disabilitas, Refly Mamonto: Tak Ada Warga yang Boleh Tertinggal”.

Dalam laporan tersebut, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Refly Setiawan Mamonto, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan bersama pemerintah kota dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas, akademisi, perangkat daerah, serta unsur masyarakat.

Refly mengatakan, Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperluas akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, dan pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan melalui kebijakan, penganggaran, dan pengawasan.

Hingga 16 Oktober 2026, sumber pemberitaan tersebut menjadi rujukan perkembangan yang dapat ditelusuri. Namun, belum ada dokumen resmi terbaru yang berhasil dikonfirmasi untuk memastikan apakah Ranperda telah memasuki tahap pembahasan akhir, disetujui bersama, atau ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tantangan Tidak berhenti pada aturan

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur berbagai hak, termasuk aksesibilitas, pelayanan publik, pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan.

Di tingkat Provinsi Sulawesi Utara, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Karena itu, pembahasan Ranperda di Kotamobagu menjadi kesempatan untuk merumuskan langkah yang lebih konkret sesuai kebutuhan di tingkat kota, termasuk pembagian tanggung jawab antarpemerintah daerah, penganggaran, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan.

Pengalaman Indah mengenai pembatas dan tangga kecil di kantor pemerintahan menjadi salah satu contoh hambatan yang pernah dialami pengguna kursi roda. Namun, pengalaman tersebut belum cukup untuk menggambarkan kondisi seluruh fasilitas publik di Kotamobagu. Pemeriksaan langsung di lapangan dan pelibatan penyandang disabilitas dengan ragam kebutuhan berbeda diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh.

Bagi Indah, keberadaan regulasi perlu diikuti perubahan yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia berharap penyandang disabilitas tidak hanya dilibatkan ketika pemerintah membicarakan kebijakan tentang mereka, tetapi juga diberi kesempatan menyampaikan kebutuhan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan.

Dengan begitu, upaya membangun kota inklusif tidak berhenti pada penyediaan aturan, tetapi juga membuka jalan bagi penyandang disabilitas untuk bergerak lebih mandiri, memperoleh kesempatan yang setara, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.