TENTANGPUAN.com – Putusan 10 bulan penjara terhadap Charles David Alexander Pongoh, pegawai negeri sipil (PNS) Universitas Negeri Manado (UNIMA), menyisakan persoalan mengenai pemenuhan hak korban kekerasan seksual, terutama terkait restitusi.
Pengadilan Negeri (PN) Tondano mengabulkan sebagian permohonan restitusi mahasiswa berinisial RP sebesar Rp3.360.000. Jumlah itu jauh di bawah penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencapai Rp37.907.000.
Kuasa hukum korban, Pascal Toloh, S.H., M.H., mengkritik putusan yang dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026 tersebut. Menurut dia, pemidanaan dan pemenuhan hak korban perlu mendapat perhatian, mengingat korban mengalami penderitaan psikis akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Penderitaan tersebut, kata Pascal, didukung laporan pemeriksaan psikologi klinis dan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan Charles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Charles dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun 4 bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menempatkan status Charles sebagai PNS di lingkungan perguruan tinggi dan ketimpangan relasi kuasa antara pegawai dan mahasiswa sebagai hal yang memberatkan.
Perkara ini bermula pada 23 Agustus 2024, ketika RP, yang saat itu merupakan mahasiswa baru UNIMA, bertemu dengan Charles untuk mengurus kebutuhan administrasi saudaranya. Dalam pertemuan tersebut, Charles mengajak korban masuk ke dalam mobil dan melakukan tindakan pelecehan fisik tanpa persetujuan korban.
Bagi Pascal, perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga tanggung jawab institusi tempat terdakwa bekerja. Ia mendesak UNIMA menindaklanjuti putusan pengadilan melalui mekanisme penegakan disiplin dan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pascal merujuk Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS atau PPPK yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.
Meski demikian, putusan terhadap Charles masih berada dalam tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Status berkekuatan hukum tetap bergantung pada ada atau tidaknya upaya hukum yang diajukan dalam tenggang waktu yang berlaku.
Pascal menilai UNIMA perlu menunjukkan komitmen terhadap perlindungan mahasiswa dan pencegahan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan tempat penyalahgunaan relasi kuasa,” tegas Pascal, Kamis (15/10/2026).
Ia berharap perkara ini menjadi momentum bagi UNIMA untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan, pemenuhan hak korban, dan penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditayangkan, Tentangpuan.com masih berupaya meminta tanggapan UNIMA terkait desakan kuasa hukum korban.

