TENTANGPUAN.com – Universitas Negeri Manado (UNIMA) secara resmi membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menindaklanjuti adanya laporan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil di lingkungan kampus.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 43/UN41/KP/2026 yang ditetapkan pada 14 Januari 2026.
Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa langkah pembentukan tim pemeriksa dilakukan berdasarkan rekomendasi satuan tugas internal terkait, serta mengacu pada regulasi kepegawaian nasional yang mengatur penanganan pelanggaran disiplin ASN dengan tingkat sanksi berat. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak dilakukan secara individual, melainkan melalui tim yang melibatkan unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian.
Tim Pemeriksa memiliki sejumlah tugas, antara lain melakukan pemanggilan pihak terkait, mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan, serta menyusun laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, hasil tersebut akan disampaikan kepada pejabat berwenang sebagai dasar pengambilan keputusan administratif sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak universitas menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari tata kelola institusi dan komitmen terhadap penegakan disiplin ASN, sekaligus untuk menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selama proses berjalan, prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan asas praduga tak bersalah tetap menjadi landasan utama.
Keputusan pembentukan tim pemeriksa ini mendapat respon cukup positif dari pihak luar kampus.
“Ini perlu kita kawal bersama, jangan sampai ada kecenderungan melindungi kolegalialitas,” ucap Koordinator GPS, Ruth Ketsia Wangkai, Rabu, (4/2/2026).
Ruth menilai, pembentukan tim pemeriksa merupakan langkah awal yang penting, namun tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata.
Ia menekankan perlunya transparansi proses, independensi tim, serta keberpihakan pada prinsip keadilan agar pemeriksaan benar-benar menjawab rasa kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Pengawalan dari masyarakat sipil dibutuhkan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tidak mengaburkan substansi persoalan yang sedang ditangani,” ucapnya.

