Ruang Publik di Sulut Belum Sepenuhnya Aman bagi Perempuan

Ilustrasi

TENTANGPUAN.com – Ruang publik bagi banyak perempuan di Sulawesi Utara, termasuk di Kota Kotamobagu, belum sepenuhnya aman. Jalan raya, terminal, angkutan umum, pasar, taman kota, hingga lingkungan kerja kerap dipersepsikan sebagai ruang bersama yang relatif aman karena relasi sosial yang dekat.

Padahal pada kenyataannya, ruang-ruang tersebut justru menuntut kewaspadaan berlapis dari perempuan karena risiko pelecehan dan kekerasan yang masih sering terjadi, meski tidak selalu tampak di permukaan.

Pengalaman tidak aman yang dialami perempuan di ruang publik bukan sekadar cerita personal. Survei nasional yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) terhadap lebih dari 62 ribu responden di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar tiga dari lima perempuan di Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Survei ini juga mencatat bahwa perempuan memiliki risiko 13 kali lebih besar mengalami pelecehan dibandingkan laki-laki.

Bentuk pelecehan yang dialami beragam, mulai dari siulan, komentar bernuansa seksual, tatapan yang mengintimidasi, hingga sentuhan fisik tanpa persetujuan.

Transportasi umum tercatat sebagai salah satu ruang paling rawan. Data KRPA menunjukkan sekitar 46,8 persen responden perempuan mengaku mengalami pelecehan seksual di angkutan umum. Temuan ini sejalan dengan kondisi di banyak daerah, termasuk Sulawesi Utara, di mana perempuan masih sangat bergantung pada transportasi umum untuk bekerja, bersekolah, maupun mengurus kebutuhan keluarga sehari-hari.

Gambaran kerentanan ini diperkuat oleh hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Survei yang melibatkan hampir 14 ribu responden perempuan di 178 kabupaten dan kota tersebut menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya.

Kekerasan itu tidak hanya terjadi di ranah domestik, tetapi juga di ruang publik dan lingkungan sosial lainnya. Rendahnya angka pelaporan, terutama di daerah, membuat banyak kasus kekerasan di ruang publik tidak tercatat secara resmi.

Di Sulawesi Utara dan Kota Kotamobagu, relasi sosial yang saling mengenal kerap menjadi tantangan tambahan. Pelaku pelecehan sering kali berasal dari lingkungan terdekat, seperti orang yang dikenal, rekan kerja, atau sesama pengguna ruang publik.

Kondisi ini membuat korban enggan melapor karena khawatir terhadap stigma sosial, tekanan keluarga, hingga risiko konflik di lingkungan tempat tinggal. Budaya menyalahkan korban masih kuat, sehingga pengalaman pelecehan kerap dianggap sebagai hal sepele yang harus dimaklumi.

Dari sisi regulasi, negara telah menyediakan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU ini secara tegas mengakui pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang publik, sebagai tindak pidana serta menjamin hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Namun di daerah, tantangan terbesar terletak pada implementasi, mulai dari pemahaman aparat penegak hukum, ketersediaan layanan pendampingan, hingga keberanian korban untuk mengakses mekanisme hukum yang ada.

Mulai Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru akan berlaku secara nasional. Kehadiran KUHP baru diharapkan memperkuat sistem hukum pidana Indonesia, tetapi juga memerlukan pengawasan ketat agar tidak ditafsirkan secara moralistik atau diskriminatif terhadap perempuan. Tanpa perspektif korban dan kepekaan gender dalam penegakan hukum, regulasi berisiko gagal memberikan perlindungan nyata bagi perempuan yang mengalami kekerasan di ruang publik.

Dalam kondisi seperti ini, kewaspadaan perempuan di ruang publik bukanlah pilihan, melainkan strategi bertahan. Banyak perempuan di Kotamobagu mengatur waktu bepergian, memilih rute tertentu, atau membatasi aktivitas di ruang publik demi merasa lebih aman. Situasi ini menunjukkan bahwa rasa aman belum sepenuhnya menjadi hak yang dijamin oleh sistem sosial dan hukum.

Mewujudkan ruang publik yang aman di Sulawesi Utara tidak dapat dibebankan kepada perempuan semata. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola fasilitas publik, dan masyarakat luas memiliki tanggung jawab untuk menghentikan normalisasi pelecehan serta membangun keberanian kolektif untuk berpihak pada korban.

Selama perempuan masih harus selalu waspada hanya untuk berada di ruang publik, selama itu pula ruang publik belum benar-benar aman bagi semua.