TENTANGPUAN.com – Universitas Negeri Manado (UNIMA) secara resmi membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan seorang dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kampus.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 43/UN41/KP/2026 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Negeri Manado, yang ditetapkan pada 14 Januari 2026.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari diterbitkannya Surat Keputusan Rektor UNIMA tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap DM, dosen PNS yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap EMM. Dalam surat pembebasan sementara tersebut, yang bersangkutan dihentikan sementara dari seluruh tugas jabatan dan aktivitas kedinasan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam dokumen resmi universitas, DM tercatat atas nama Danny Alry Masinambow, S.P., M.Pd., dengan jabatan Lektor. Pihak universitas menegaskan bahwa pembebasan sementara ini bersifat administratif dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Berdasarkan SK pembentukan tim pemeriksa, langkah tersebut diambil atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), serta mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Dugaan pelanggaran yang ditangani dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dengan ancaman sanksi berat, sehingga pemeriksaan wajib dilakukan oleh tim pemeriksa.
Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN UNIMA terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Tim ini memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, mengumpulkan keterangan dan bukti, melakukan pemeriksaan, serta menyusun laporan dan rekomendasi sanksi administratif kepada pejabat yang berwenang menghukum.
Pihak universitas menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan dengan menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Langkah UNIMA ini mendapat respons dari kalangan masyarakat sipil. Koordinator Gerakan Perempuan Sulut (GPS), Ruth Ketsia Wangkai, menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan pimpinan UNIMA yang telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara terhadap terduga pelaku sekaligus membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin.
Menurut Ruth, pembentukan tim pemeriksa merupakan langkah awal yang penting dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata.
“Sambil menaruh kepercayaan kepada Tim Pemeriksa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja-kerja advokasi, termasuk kasus kekerasan seksual, proses ini perlu dikawal bersama,” ujar Ruth, Rabu (4/2/2026).
Ia juga menyoroti adanya tuntutan publik agar penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa menutup-nutupi proses dengan alasan menjaga kolegialitas atau nama baik institusi.
“Nama baik institusi justru akan terjaga ketika kebenaran diungkap dan penanganan dilakukan sesuai aturan. Prinsip keadilan, terutama keadilan bagi korban dan keluarganya, harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Ruth menambahkan, pengawalan publik diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan benar-benar menjawab rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

