Kehamilan Jadi Alasan Dominan Permohonan Dispensasi Nikah di Bolmut

Ilustrasi, (Foto: generate by chtgpt).

TENTANGPUAN.com – Sejak Januari hingga awal September 2025, Pengadilan Agama (PA) Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menerima 33 permohonan dispensasi nikah dari anak di bawah umur.

Kepala PA Boroko, Kartiningsi Dako, menyebut angka itu tidak bisa langsung dikategorikan tinggi atau rendah. Namun, ia menegaskan jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Saya tidak bisa menyimpulkan angka tersebut tinggi atau rendah, tapi yang pasti mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun kemarin,” ujar Kartiningsi, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, alasan yang paling sering diajukan dalam permohonan dispensasi nikah berkaitan dengan kondisi anak yang sudah melakukan hubungan badan hingga kasus kehamilan di luar nikah.

“Di antaranya sudah melakukan hubungan badan atau sudah hamil duluan,” bebernya.

Dari keseluruhan permohonan yang masuk, Kartiningsi menambahkan, mayoritas berasal dari kelompok usia remaja 16 hingga 18 tahun.

Meski jumlahnya menurun dibanding tahun 2024, fenomena ini tetap menjadi perhatian serius, mengingat dispensasi nikah berkaitan langsung dengan masa depan anak dan perlindungan mereka dari praktik perkawinan usia dini.