TENTANGPUAN.com – Seorang perempuan berinisial MSM, yang bekerja sebagai operator desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual (KS). Ironisnya, pelaku diduga adalah atasannya sendiri, Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial JM.
Peristiwa dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, yang dilaksanakan di Manado pada awal Mei 2025 lalu.
Kronologi Kejadian
Kepada Tentangpuan.com, MSM membeberkan kronologi peristiwa pada Kamis, 1 Mei 2025, saat dirinya bersiap berangkat mengikuti bimtek di Manado.
“Saya dihubungi oleh terduga pelaku (Sekdes, red) untuk mempersiapkan diri berangkat ke Manado. Awalnya saya sempat bilang tidak jadi ikut bimtek,” ujar MSM, Sabtu (7/6/2025).
Mendengar hal tersebut, JM menanyakan alasan mengapa MSM batal berangkat dan siapa yang akan memegang aplikasi desa. JM pun menyampaikan bahwa bendahara desa beserta suaminya akan menjemput.
“Saya menjawaba, iya sek. Mengingat ibu bendahara tidak tahu rumah saya, saya berinisiatif menunggu di depan rumah agar mudah terlihat,” jelasnya.
Namun tak lama, sebuah mobil putih menghampiri. Ternyata di dalam mobil itu bukan bendahara dan suaminya, melainkan JM beserta seorang rekannya.
Setelah itu, rombongan sempat singgah di rumah JM. Di sana sudah ada istri JM, beberapa sekdes lain dari desa tetangga, serta bendahara dan suaminya. Mereka membahas persiapan kegiatan bimtek sebelum akhirnya berangkat ke Manado.
“Dalam perjalanan, mereka bercanda dengan nada negatif yang membuat saya tidak nyaman. Saya pura-pura tidur agar tidak dilibatkan dalam obrolan itu,” kisahnya.
Tiba di Manado pukul 18.00 WITA, mereka masih singgah di toko untuk membuat baju dan ID Card. Setelah satu jam, mereka menuju hotel dan membuka kamar.
“JM meminta tiga kamar kepada resepsionis. Saya sempat tanya kenapa tiga kamar, dia bilang satu kamar untuk dirinya sendiri,” jelas MSM.
Awalnya MSM tak merasa curiga, namun kecurigaan muncul saat dirinya ditempatkan di kamar 303 tanpa diberikan kunci sendiri. Akses keluar-masuk kamar dipegang JM, yang terus mengontrol situasi.
Malam harinya, usai mengantar uang ke adik pacarnya yang menunggu di lobi hotel, MSM kembali ke kamar panitia (307) dan meminta JM membukakan kamar 303. Saat itu sudah pukul 00.15 WITA. JM lalu mengajaknya memeriksa kamar 311, dengan alasan menunggu rombongan lain di sana.
Namun sesampainya di kamar 311, JM malah mengunci pintu dari dalam dan mulai berperilaku tidak pantas. Ia berbaring di ranjang, melarang MSM keluar kamar, hingga menahan pintu sambil menunjukkan wajah menakutkan. MSM yang ketakutan terduduk di sofa.
“Dia berbaring di paha saya, membuka aplikasi MeChat di HP-nya, lalu bertanya, ‘masih ada doi (uang)?’,” cerita MSM.
Saat mencoba kabur, MSM ditahan secara fisik oleh JM hingga terjadi tarik-menarik. JM sampai tersungkur ke lantai, namun tetap menahan bahu MSM. Korban berulang kali berteriak menolak, hingga akhirnya JM melepaskannya dan membuka pintu kamar.
“Saya gemetar, ketakutan. Sebelum keluar kamar, dia sempat mencium dahi saya,” ungkap MSM dengan suara bergetar.
Malam itu juga, MSM menghubungi adik pacarnya agar segera menjemputnya. Ia meninggalkan hotel secara diam-diam karena takut JM kembali mencarinya.
Keesokan paginya, MSM melapor kepada Sangadi (kepala desa), yang kemudian menyarankan agar ia tidak lagi mengikuti kegiatan dan segera pulang ke Lolak. Sementara panitia lain sempat mencari keberadaan MSM, namun ia memilih pulang diam-diam ke Lolak.
Hingga berita ini ditayangkan, JM yang dihubungi melalui nomor +62 822-9068-XXXX belum memberikan jawaban terkait dugaan kasus kekerasan seksual ini.
Regulasi Terkait Kekerasan Seksual
Perlu diketahui, tindakan kekerasan seksual di tempat kerja melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 4 UU TPKS menyebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup perbuatan fisik, verbal, non-verbal, hingga pemaksaan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, baik di ruang publik maupun privat, termasuk di lingkungan kerja.
Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul atau percobaan pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perusahaan atau instansi pemerintah sebagai penyelenggara Bimtek juga berkewajiban melindungi korban serta melakukan investigasi internal sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
Peliput: Ramansyah Banjar