Kasus Dugaan Perkosaan di Matali Baru: Tersangka Tak Ditahan, Polisi Sebut Alasan Kemanusiaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik.

TENTANGPUAN.com – Kasus dugaan perkosaan terhadap anak yang terjadi di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menyita perhatian publik.

Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa tersangka, seorang pria lanjut usia berusia 73 tahun, tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polres Kotamobagu.

Kondisi tersebut memicu spekulasi dan kritik dari masyarakat, terutama di media sosial, yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terhadap kasus yang menyangkut anak sebagai korban.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, memberikan klarifikasi pada Senin (14/04/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap pemberkasan.

“Keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti kasus ini dihentikan. Justru saat ini kasus sedang diproses dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa,” terang Agus.

Ia menjelaskan, kebijakan untuk tidak menahan tersangka diambil dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

“Tersangka sudah sangat lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit kronis seperti hipertensi, asam lambung, dan asam urat. Karena itu, kami menerapkan wajib lapor sebagai alternatif penahanan,” jelasnya.

Meski demikian, Agus memastikan bahwa langkah-langkah hukum terus dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyebut bahwa berkas perkara tengah dalam proses Tahap I dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Kami imbau masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu yang menyesatkan. Polres Kotamobagu berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan tidak memihak,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.