Dalam surat penetapan yang diterbitkan Polda Sulut dijelaskan, FP diduga melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana di maksud pada pasal 82 ayat 1 jo pasal
TENTANGPUAN.com – Kasus dugaan perkosaan terhadap anak yang terjadi di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menyita perhatian publik. Isu ini
Dalam surat penetapan yang diterbitkan Polda Sulut dijelaskan, FP diduga melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana di maksud pada pasal 82 ayat 1 jo pasal