Dugaan KS terhadap Anak di Kotamobagu: Proses Hukum Berjalan, Keluarga Minta Keadilan

TENTANGPUAN.com – Pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kotamobagu terus berlanjut. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu dan kini dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum korban, Alfrid Muliadi Mokoginta, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

“Saya akan berkoordinasi dengan penyidik agar korban mendapatkan bantuan psikis dari ahli,” ujar Alfrid saat dikonfirmasi Zonautara.com, Kamis (13/02/2025).

Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di salah satu rumah sakit di Kotamobagu.

“Iya, dari pihak rumah sakit bilang yang menjemput (hasil visum) itu dari Polres. Keluarga kita hanya menjalani visum, setelah itu pulang,” ungkap IM, tante korban.

Selain itu, pihak keluarga juga melakukan tes kehamilan terhadap korban, dan hasilnya menunjukkan positif.

“Dari rumah sudah (tes kehamilan menggunakan test pack -Red) dilakukan,” tambahnya.

Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Benar, ada laporan mengenai peristiwa itu. Namun, butuh waktu untuk menjalani proses dari penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Zonautara.com, Jumat (14/02/2025).

Ia menekankan bahwa aparat kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak terjadi kesalahan prosedur.

“Ada syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai keliru, karena jika salah, institusi Polri bisa dinilai tidak profesional, jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian berkomitmen untuk segera mengungkap kasus ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pendampingan Psikologis dan Hukum untuk Korban

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi korban dan memastikan adanya pendampingan hukum serta psikologis.

Untuk kasus ini sementara ditangani langsung oleh pihak Polres dan UPTD-PPA, ujar Sarida.

Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) langsung menunjuk pengacara pendamping bagi korban sejak laporan diterima.

Saat itu juga, bersama pengacara, kami mengunjungi korban yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP,” jelasnya.

Selain itu, DP3A juga telah menunjuk psikolog klinis anak forensik, Indri Dilapanga, untuk mendampingi korban yang diketahui memiliki kondisi khusus.

“Korban akan didampingi psikolog dan akan dikunjungi kembali. Selain memiliki keterbelakangan, ia juga bisa mengalami trauma karena masih anak-anak. Kami sudah menjadwalkan pendampingan psikolog, kemungkinan pada Sabtu (15/02/2025) atau Senin (17/02/2025),” tambahnya.

Sarida menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus pelecehan seksual seperti ini tidak ada ampunan. Jika pelaku terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku agar ada efek jera. Ini bukan hanya merusak anak secara fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan, pendidikan, dan kesehatannya. Korban yang masih di bawah umur saat ini dalam kondisi hamil,” tegasnya.

Pemkot dan DPRD Turut Beri Perhatian

Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, turut menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual ini. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

“Ini memang mengejutkan. Saya sudah menghubungi Kapolres dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti karena menyangkut anak di bawah umur,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan.

“Orang tua jangan lengah. Mari kita semua tetap waspada dan melindungi anak-anak kita. Ini bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kotamobagu, Refly Setiawan Mamonto, juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Legislator muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap DP3A Kotamobagu terus mendampingi korban.

“Saya sangat prihatin. Saya berharap DP3A dapat memberikan pendampingan penuh bagi korban,” ujar anggota DPRD dari Dapil Kotamobagu Timur ini.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terulang.

“Kita semua harus lebih peduli dan menjaga lingkungan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Pelaku dari Lingkungan Sekitar?

Berdasarkan keterangan keluarga korban, terduga pelaku diduga merupakan orang yang berada di lingkungan yang sama dengan korban.

“Dari penjelasan korban, sepulang sekolah ia sering singgah membeli sesuatu di warung milik terduga pelaku. Saat itu, ia ditarik ke kamar mandi,” ungkap SM (55), tante korban yang lain.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Diketahui, Indonesia memiliki undang-undang khusus mengenai perlindungan anak, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 81 dan 82 UU tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban.