Algojo perempuan Aceh spesialis hukum cambuk

Ilustrasi hukum cambuk, (Foto: Pixabay.com).
Ilustrasi hukum cambuk, (Foto: Pixabay.com).

TENTANGPUAN.COM – Tahun 2020, Provinsi Aceh membentuk tim algojo khusus perempuan yang kini beranggotakan 8 orang. Provinsi ini memang merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam.

Hukuman cambuk dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum. Eksekusinya terbuka untuk publik, dengan harapan memberikan efek jera baik untuk pelaku pelanggaran maupun warga yang menonton.

Syariat Islam secara resmi diberlakukan pada 2003, setelah provinsi tersebut memperoleh status otonomi khusus dari RI guna meredam perlawanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aceh lalu menetapkan Qanun, peraturan daerah yang menentukan bentuk-bentuk pelanggaran sesuai pandangan agama Islam.

Menurut penelitian, totalnya ada 442 aturan Syariat yang berlaku di sana sepanjang 1999-2012. Beberapa di antaranya mengatur cara perempuan berpakaian dan bertindak di tempat umum. Warga Muslimah wajib berjilbab dan mengenakan pakaian yang tidak memperlihatkan aurat. Perempuan berisiko menghadapi tuduhan zina jika kedapatan menemui lawan jenis yang bukan keluarganya.

Tindak pidana yang dilakukan perempuan di Serambi Mekkah dikabarkan mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir. Itulah sebabnya pada akhir 2019, polisi syariah membentuk tim algojo perempuan agar dapat memberi hukuman yang lebih setimpal kepada sesama perempuan.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengungkapkan hukuman cambuk yang sebenar-benarnya bukan untuk menyakiti pelanggar, tetapi untuk mencegah mereka mengulangi kesalahan yang sama. Menurutnya, algojo laki-laki “terlalu keras” saat memberikan sanksi.

Tindak pidana yang dilakukan perempuan di Aceh dikabarkan mengalami peningkatan, sehingga polisi syariah butuh algojo perempuan agar terpidana menerima hukuman setimpal.

“Hukuman cambuk tujuannya bukan untuk menyiksa pelaku, tapi supaya mereka merasa bersalah,” ujar Rizal

Berdasarkan data kepolisian, kasus zina di Aceh mengalami penurunan tajam pada 2021. Hanya ada delapan tindak pidana Khalwat—dua lawan jenis bertemu di tempat sepi—yang dilaporkan pada 2021, sedangkan jumlah laporan yang masuk tiga tahun sebelumnya mencapai 90 kasus. Polisi Syariah yakin penurunan ini berkat hukuman cambuk, tapi aktivis punya pendapat lain.

https://bukamatanews.id/read/2023/01/04/tim-algojo-perempuan-di-aceh-strategi-hukuman-bagi-sesamanya

Leave a Reply

Your email address will not be published.