Pada tanggal 26 Januari 2023, Forkopimda Sintang menerbitkan kesepakatan yang meminta Pemerintah Kabupaten Sintang agar menerbitkan Surat Edaran Bupati yang melarang kegiatan-kegiatan Ahmadiyah.
Pada tanggal 26 Januari 2023, Forkopimda Sintang menerbitkan kesepakatan yang meminta Pemerintah Kabupaten Sintang agar menerbitkan Surat Edaran Bupati yang melarang kegiatan-kegiatan Ahmadiyah.