Tentangpaun.com – Masih banyaknya tingkat kekerasan seksusal tidak berbanding lurus dengan pengetahun masyarakat tentang kekerasan seksual itu sendiri. Banyak orang yang masih belum tahu apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual. Bahkan banyak beberapa contohnya masih belum disadari termasuk kekerasan seksual. Contohnya adalah bersiul, menyebut anggota tubuh dengan bercanda, dan sentuhan yang tidak dikehendaki. Ini penjelasan dari Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, di acara virtual kampanye “No! Go! Tell!” pada Kamis (8/7/2021) tentang hal ini!
Definisi kekerasan seksual
Dalam acara virtual tersebut, Dini menyebut bahwa definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau perbuatan lainnya terhadap tubuh yang bertentangan dengan kehendak seseorang. Termasuk juga tindakan yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuannya dengan bebas, atau dengan kata lain, merupakan paksaan.
Lebih lanjut disebutkan Dini, kekerasan seksual ini dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan, baik secara fisik, psikis, seksual. Kekerasan seksual juga menyebabkan kerugian secara ekonomi, sosial, dan budaya bagi korbannya.
Contoh kekerasan seksual yang sering tak disadari
Banyak hal yang dianggap biasa saja bagi masyarakat, ternyata merupakan bentuk pelecehan terhadap orang lain, terutama perempuan. Ini beberapa contohnya!
- Disiuli saat lewat
Catcalling adalah bentuk kekerasan seksual yang masih sering dianggap biasa bahkan dianggap bercanda. Padahal ini termasuk pelecehan seksual secara verbal. Menurut Veryanto, contohnya antara lain disiuli saat lewat. Meski dianggap hal biasa, sebenarnya ini merendahkan. - Mengedipkan mata
Dari kecil kita dibiasakan dengan persepsi bahwa mengedipkan mata merupakan ekspresi ‘mata genit’ yang tidak menyakiti orang lain. Namun kalau seseorang tidak menghendaki dirinya dikedipkan mata oleh orang lain, tentu hal ini menjadi termasuk pelecehan juga lho. Jadi jangan menganggapnya hal yang biasa lagi ya! - Menyebut anggota tubuh dengan bercanda
Contoh lain pelecehan yang tidak disadari adalah mengata-ngatai orang lain dengan menyebut anggota tubuh spesifik. Ini juga dari dulu dianggap gurauan atau kenakalan anak-anak belaka. Namun sebenarnya hal ini juga merendahkan dan mesum, serta tidak layak dijadikan gurauan. - Sentuhan yang tidak dikehendaki
Selain semua itu, sentuhan-sentuhan serta tindakan lain yang tidak dikehendaki orang yang diperlakukan demikian juga termasuk kekerasan seksual. Bahkan meski disampaikan dengan bercanda, sesuatu yang dilakukan tanpa persetujuan orang yang diperlakukan demikian itu termasuk pelecehan. - Memuji korban agar pelaku bisa membujuk korban
Sikap manipulatif pelaku juga membuat kekerasan seksual tidak disadari korbannya. Contohnya adalah memberikan pujian kepada korban saat mendekati, mengajak kencan, bahkan menguntit. Memuji dianggap sebagai tameng ‘bersikap baik’ yang membuat korbannya bingung menyikapinya, sehingga menuruti kemauan korban meski sebenarnya ia merasa keberatan. - Dianggap saudara atau anak sendiri, tetapi dimanfaatkan
Banyak relasi kakak-kakakan, atau ucapan seperti ‘sudah dianggap anak sendiri’ yang bisa menjerumuskan korban. Dianggap saudara atau bahkan anak sendiri tidak membuat orang lain berhak menyentuh kita, terutama ketika kita tidak menghendakinya, dan ketika dilakukan dengan ‘bersikap baik’ atau ‘memuji’. - Memaksakan kehendaknya dengan dalih berbuat baik
Keinginan orang lain untuk menjemput, mengantar, atau menemani kita bisa ditolak kalau kita tidak menghendakinya dan dirasa mengganggu. ‘Berbuat baik’ atau ‘berniat baik’ tidak dilakukan kalau kita merasa tak nyaman dengan perbuatan tersebut. Jangan merasa bersalah, ya, menolaknya!
Kampanye “No! Go! Tell!” adalah salah satu kepedulian The Body Shop® Indonesia bersama Yayasan Pulih untuk menciptakan safe space atau ruang aman, dan program pemulihan bagi korban kekerasan seksual, khususnya kaum perempuan maupun remaja perempuan. Yuk, edukasi diri dan sekitar agar tak ada lagi kekerasan seksual, dan dukung pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS) dengan mengisi petisi di situs www.tbsfightforsisterhood.co.id
Sumber: Womantalk.com