TENTANGPUAN.com – Kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA), menjadi ujian serius bagi keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual. Di tengah berbagai dugaan kekerasan, relasi kuasa, serta kejanggalan penanganan kasus, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi krusial agar tragedi ini tidak direduksi sebagai kematian personal semata.
UU TPKS secara tegas menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi, dipulihkan, dan dipenuhi hak-haknya oleh negara. Namun, prinsip tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam praktik penanganan kasus, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Perempuan dan Anak LBH PB PMII, Siti Rohayati, dalam diskusi publik bertajuk Kasus Evia Maria Mangolo dalam Perspektif Psikologi dan Hukum yang diinisiasi PMII Cabang Minahasa Rayon Dewantara, Kamis malam (15/1/2025). Diskusi tersebut dihadiri aktivis perempuan, akademisi, psikolog, mahasiswa, serta lembaga bantuan hukum dari berbagai daerah.
Kesimpulan Kepolisian dan Dugaan Motif
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan awal yang mengarah pada dugaan bunuh diri. Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Suryadi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan medis, tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik.
“Dari hasil olah TKP yang dilaporkan oleh orang tua korban, peristiwa ini kami duga sebagai gantung diri berdasarkan ciri yang kami lihat dari tubuh korban, dari hasil visum luar maupun otopsi,” kata Suryadi.
Ia menambahkan, dugaan tersebut juga diperkuat dengan asumsi adanya tekanan psikologis yang dialami korban. “Namun kemungkinan ini dilakukan karena korban depresi, karena masalah keluarga, masalah dengan pacar, dan masalah di kampus. Ini adalah dugaan kami yang melatarbelakangi,” ujarnya.
Pernyataan ini kemudian memunculkan kritik dari kelompok masyarakat sipil yang menilai bahwa kesimpulan tersebut berpotensi terlalu cepat, terutama ketika dugaan kekerasan seksual dan relasi kuasa belum sepenuhnya diuji menggunakan kerangka hukum yang berperspektif korban.
Padahal, dalam penjelasannya, Siti Rohayati menegaskan bahwa UU TPKS mengubah paradigma lama penegakan hukum yang kerap menempatkan korban hanya sebagai alat pembuktian.
“Dalam UU TPKS, korban tidak dipandang sekadar sebagai alat bukti, melainkan sebagai individu yang mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial. Karena itu, pengakuan sebagai korban tidak mensyaratkan adanya luka fisik semata,” ujar Siti.
Penegasan ini menjadi relevan ketika kesimpulan penyelidikan lebih banyak bertumpu pada kondisi fisik korban, sementara pengalaman non-fisik seperti tekanan psikologis, intimidasi, dan relasi kuasa justru berpotensi luput dari pendalaman hukum.
Membaca Kekerasan Sebelum Kematian
Penerapan UU TPKS penting karena undang-undang ini memungkinkan aparat menelusuri rangkaian peristiwa sebelum kematian, termasuk dugaan kekerasan seksual non-fisik dan tekanan psikologis yang mungkin dialami korban.
Dalam konteks kasus Evia, pendekatan ini diperlukan agar dugaan depresi tidak berhenti sebagai penjelasan tunggal, melainkan ditelusuri lebih jauh, apa yang menyebabkan depresi tersebut, dan apakah terdapat kekerasan berbasis relasi kuasa yang berkontribusi.
Siti menegaskan, UU TPKS menempatkan pemenuhan hak korban sebagai kewajiban negara, bukan pilihan.
“Korban berhak atas penanganan yang cepat, aman, dan berperspektif korban, termasuk pendampingan sejak tahap pelaporan, perlindungan dari intimidasi, serta pemulihan medis, psikologis, sosial, hingga ekonomi. Semua ini adalah hak, bukan belas kasihan,” tegasnya.
Dalam kasus Evia, prinsip ini berarti keluarga korban berhak atas transparansi proses hukum dan ruang untuk mempertanyakan kesimpulan yang disampaikan aparat.
Melawan Victim Blaming dan Bias Moral
UU TPKS secara tegas melarang praktik menyalahkan korban, termasuk dengan menitikberatkan pada kondisi psikologis, masalah relasi, atau latar belakang personal sebagai pembenaran atas penghentian pendalaman kasus.
Siti menambahkan, UU TPKS juga mengakui adanya ketimpangan relasi kuasa dan praktik grooming, sehingga persetujuan yang lahir dari tekanan, manipulasi, atau rasa takut tidak dapat dianggap sah secara hukum.
Menguji Tanggung Jawab Kampus
Penerapan UU TPKS juga membuka ruang evaluasi terhadap tanggung jawab institusi pendidikan. Jika dugaan masalah di kampus menjadi salah satu faktor tekanan psikologis korban, maka pertanyaan pentingnya adalah apakah kampus telah menyediakan mekanisme pencegahan, pelaporan, dan perlindungan yang memadai?
Kasus Evia menunjukkan bahwa kegagalan melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual dan tekanan struktural bukan sekadar persoalan etika akademik, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa.

