TENTANGPUAN.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti pelanggaran etika jurnalistik oleh sejumlah media online dalam memberitakan perceraian penyanyi Sherina Munaf dan suaminya, Baskara Mahendra. AJI menilai bahwa pemberitaan tersebut banyak mencampurkan opini dengan fakta dan tidak memenuhi standar profesionalisme jurnalistik.
Beberapa media menghubungkan perceraian Sherina dengan cuitannya di platform X (Twitter) yang mendukung hak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Selain itu, ada pemberitaan yang menyinggung orientasi seksual Sherina dan Baskara, yang seharusnya bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
Pelanggaran Prinsip Jurnalistik
Dalam kajiannya, AJI Indonesia menemukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, antara lain:
- Pasal 2: Wartawan wajib bekerja secara profesional, termasuk dengan menghormati hak privasi individu.
- Pasal 3: Wartawan harus menguji informasi, menjaga keseimbangan pemberitaan, serta menghindari opini yang menghakimi.
- Pasal 8: Pemberitaan tidak boleh mengandung prasangka atau diskriminasi terhadap gender, ras, suku, dan agama.
- Pasal 9: Wartawan harus menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali jika berkaitan dengan kepentingan publik.
AJI menilai bahwa menghubungkan perceraian dengan isu LGBT adalah spekulatif dan bias, yang dapat memperkuat stigma terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Selain itu, penggunaan sumber dari komentar warganet tanpa verifikasi menunjukkan kurangnya akurasi dan profesionalisme dalam pemberitaan.
Pentingnya Pemberitaan yang Berimbang
Dewan Pers telah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman pada akhir 2023 yang menekankan pentingnya keberagaman dalam media. Jurnalis diharapkan:
- Menggunakan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender dalam pemberitaan.
- Menghindari sensasionalisme yang dapat memperkuat diskriminasi.
- Mengedepankan kemanusiaan dalam memilih dan menyajikan berita.
AJI memperingatkan bahwa pemberitaan yang tidak menghormati keberagaman berisiko meningkatkan ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok rentan. Media memiliki tanggung jawab untuk membentuk opini publik yang lebih inklusif dan adil.
Imbauan untuk Media dan Publik
AJI Indonesia mendesak media untuk menghindari pemberitaan spekulatif dan memastikan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan media diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam meliput isu-isu yang berkaitan dengan minoritas gender dan seksual.
Masyarakat yang menemukan pemberitaan yang tidak etis dapat melaporkannya ke Dewan Pers melalui situs dewanpers.or.id. Formulir pengaduan tersedia di https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form dan dapat dikirim ke [email protected].
Sebagai langkah edukasi, AJI juga menyediakan panduan jurnalistik tentang peliputan isu minoritas gender dan seksual, yang dapat diakses melalui https://aji.or.id/system/files/2024-08/panduan-jurnalisme-untuk-melawan-ujaran-kebencian-terhadap-kelompok-minoritas-gender-dan-seksual.pdf.
Kontak AJI Indonesia
- Ketua Umum AJI Indonesia: Nany Afrida
- Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia: Shinta Maharani
Hotline: +62 811-1137-820
AJI menegaskan bahwa pers harus menjadi pilar demokrasi yang menghormati hak asasi manusia dan menolak segala bentuk diskriminasi dalam pemberitaan. Dengan demikian, media dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif.