TENTANGPUAN.com – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kotamobagu menerapkan kebijakan khusus bagi perempuan yang berstatus sebagai warga binaan.
Hal ini diungkapkan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yatan) Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Busen, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Busen, Rutan Kotamobagu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah regulasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) menerapkan kebijakan amnesti atau pengampuan sebagai bahan pertimbangan bagi perempuan dalam kondisi tertentu.
“Di antaranya, mempunyai sakit yang berkepanjangan dan memiliki anak di bawah usia tiga tahun dengan status yang telah ditetapkan sebagai narapidana,” ujar Busen.
Selain itu, Busen menjelaskan bahwa terdapat program keterampilan bina bakat khusus bagi perempuan di Rutan Kotamobagu. Hal ini menjadi kebijakan tersendiri karena Rutan Kotamobagu merupakan satu-satunya rumah tahanan di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Lebih lanjut, Rutan Kotamobagu kini memiliki fasilitas kesehatan berupa poliklinik yang telah memiliki izin operasional. Dengan demikian, para tahanan dapat berobat tanpa harus keluar rutan, meski ada pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Boleh berobat di luar, dengan syarat sudah berobat di sini (Rutan Kotamobagu) tapi tidak sembuh,” kata Busen.
Namun demikian, Busen mengungkapkan bahwa Rutan Kotamobagu sering mengalami over kapasitas, yang disebabkan oleh gabungan tahanan dari kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
“Tahanan yang mencapai 407 orang, dengan jumlah perempuan berstatus tahanan 5 orang dan narapidana 9 orang. Beberapa di antaranya dengan kasus perkelahian,” jelasnya.
Busen berharap pemerintah daerah lebih peduli dengan keberadaan Rutan Kotamobagu, mengingat Kota Kotamobagu merupakan kota jasa.
“Pertama lapas, yang kedua kerugian orang jika dikirim ke Manado. Kami hanya minta lahan untuk bangunan sebagai investasi dari kami yang tidak hanya dijanjikan. Selain juga mengharapkan adanya bangunan rumah sakit yang terpisah untuk para tahanan,” ungkap Busen.