TENTANGPUAN.com – Polres Metro Depok memastikan bahwa tempat penitipan anak (daycare) Winsen School telah disegel dan ditutup. Penyegelan dilakukan setelah pemilik daycare, Meita Irianty (Tata Irianty), ditangkap atas tuduhan kekerasan terhadap anak.
Tata terbukti menganiaya seorang bayi berusia sembilan bulan dan seorang balita berusia dua tahun di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. “Ya, kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB sudah dipasangi segel garis polisi,” ujar Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi Made, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (2/8/2024).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pelaku dihadapkan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kami menerapkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” ujar Arya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Arya menjelaskan bahwa ancaman hukuman lima tahun penjara tersebut berlaku jika korban mengalami luka berat. Namun, jika korban hanya mengalami luka ringan, tersangka terancam hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
“Banyak yang bertanya, ‘mengapa ancaman hukumannya hanya sekian?’. Karena memang dalam UU tersebut, ancaman maksimalnya lima tahun jika menyebabkan luka berat,” jelas Arya.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang perempuan menganiaya seorang balita berusia dua tahun dan seorang bayi berusia sembilan bulan. Kedua balita tersebut diketahui mengalami kekerasan saat dititipkan di sebuah daycare di Cimanggis, Depok.