Dugaan Perdagangan Anak di Kotamobagu Cederai Peringatan Hari Anak Nasional ke-40

Ilustrasi, (Foto: Pixabay.com).
Ilustrasi, (Foto: Pixabay.com).

KOTAMOBAGU, TENTANGPUAN.com – Menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang ke-40, kasus perdagangan anak di Kotamobagu menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran serius. Kasus ini mengungkapkan bagaimana perdagangan anak di bawah umur terus menjadi masalah mendesak meski Kota Kotamobagu telah dinyatakan sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan kategori Nindya.

Pada Rabu (31/7/2024), Satuan Resmob Polres Kotamobagu menggerebek Hotel My setelah menerima laporan mengenai prostitusi anak di bawah umur.

“Karena baru tiba, maka kami baru akan mempersiapkan pemeriksaan,” ujar Penyidik TPA Polres Kotamobagu, Yani Maringka.

Dalam operasi tersebut, tiga anak di bawah umur ditemukan bersama Surti, seorang pria yang menyamar sebagai supir Bentor sekaligus mucikari.

Anak-anak yang berstatus pelajar SMP tersebut mengaku sering melayani pelanggan yang diatur oleh Surti, dan mengungkapkan bahwa mereka sering mendapatkan tekanan jika tidak memenuhi target setoran.

Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menyatakan komitmennya untuk menangani masalah ini dengan serius.

“Dengan adanya laporan ini, hal pertama yang akan kami lakukan adalah segera melaksanakan rapat bersama OPD-OPD terkait untuk menindaklanjuti kejadian ini. Kami juga akan melakukan razia serta meninjau perizinan hotel atau penginapan yang diduga terlibat,” ujar Sofyan.

Selain itu, Pemkot Kotamobagu akan menerbitkan surat edaran untuk mencegah anak di bawah umur menginap di hotel tanpa pengawasan orang tua.

Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli setiap tahunnya menjadi momen penting untuk merefleksikan kondisi anak-anak di Indonesia. Tahun ini, dengan tema “Perlindungan Anak untuk Masa Depan yang Lebih Baik,” peringatan ini diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk lebih fokus pada perlindungan dan kesejahteraan anak-anak, termasuk dalam menanggulangi perdagangan anak.

Pemkot Kotamobagu juga telah mengimbau kepada pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan anak serta pentingnya pengawasan orang tua.

“Kami menghimbau kepada pemerintah setempat mulai dari camat, sangadi, dan lurah untuk mensosialisasikan tentang trafficking dan memberikan edukasi kepada keluarga tentang bagaimana menjaga anak-anak mereka,” tambah Sofyan.

Kasus ini menekankan pentingnya upaya kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Momen Hari Anak Nasional ke-40 diharapkan dapat menjadi titik tolak untuk memperkuat komitmen dan tindakan nyata dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.