Buronan Internasional TPPO Tiba di Bali, Langsung Diamankan Aparat

Buronan Internasional TPPO Tiba di Bali, Langsung Diamankan Aparat (Foto: Radarbali.id).

TENTANGPUAN.com – Dua buronan internasional yang masuk dalam Red Notice Interpol berhasil diringkus petugas gabungan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah transit dari luar negeri dan mendarat di Pulau Dewata dini hari Sabtu (21/2/2026).

Penangkapan kedua orang Indonesia ini mencerminkan makin kuatnya kerja sama antarlembaga keamanan dalam memburu pelaku kejahatan transnasional, terutama di wilayah Asia Tenggara.

Keduanya, yakni Rifaldo Aquino Pontoh dan Devianne Olivia Ratag, sama-sama berusia 30 tahun dan telah masuk dalam daftar pencarian internasional karena dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penipuan online lintas negara yang beroperasi dari Kamboja.

Identitas mereka cocok dengan data Red Notice Interpol saat dilakukan verifikasi oleh petugas imigrasi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum penangkapan keduanya menumpang Philippine Airlines PR 537 dan tiba di Bali sekitar pukul 00.15 WITA.

Tim gabungan yang sudah menunggu sejak malam langsung melakukan pengamanan ketat ketika mereka menuju pemeriksaan imigrasi, sehingga penangkapan berlangsung tanpa insiden perlawanan.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama aparat nasional dengan National Central Bureau (NCB) Interpol di Manila yang lebih dulu memantau pergerakan pelaku dari Kamboja menuju Filipina, sebelum akhirnya diprediksi masuk ke Indonesia melalui Bali.

“Subjek Interpol Red Notice itu ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujar Ricky.

Kasus yang menjerat Rifaldo dan Devianne diduga melibatkan modus perekrutan korban melalui iklan lowongan pekerjaan bergaji tinggi di media sosial.

Namun faktanya, para korban justru mengalami sejumlah kekerasan termasuk pencabutan paspor, upah yang tak pernah dibayarkan, bahkan pemaksaan biaya besar jika ingin kembali ke Indonesia.

Modus semacam ini kerap menjadi praktik sindikat kejahatan terselubung di kawasan Kamboja, yang memanfaatkan iming-iming pekerjaan untuk mengeksploitasi pekerja.

Usai ditangkap, Rifaldo dan Devianne langsung dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kaitannya dengan jaringan internasional yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sejumlah kasus penipuan daring yang menimpa ribuan WNI.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan lintas negara seperti TPPO dan penipuan daring bukan hanya isu domestik, tetapi membutuhkan koordinasi internasional untuk pemberantasan, termasuk pemantauan pergerakan tersangka dan upaya perlindungan bagi warga negara yang menjadi korban.